Terancam Hilang Pekerjaan karena Aturan Heru Budi, PJLP Paruh Baya: Dulu Kami Rintis, Sekarang Dicampakkan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:13 WIB
Terancam Hilang Pekerjaan karena Aturan Heru Budi, PJLP Paruh Baya: Dulu Kami Rintis, Sekarang Dicampakkan
Sejumlah PJLP mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk protes kebijakan pembatasan usia PJLP yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Azwar Laware, salah seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat merasa nasibnya sedang di ujung tanduk. Pasalnya, pria yang berusia 56 tahun 2 bulan ini terancam kehilangan pekerjaannya karena aturan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Aturan baru yang dikeluarkan Heru melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP kini mengatur batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.

Aturan Heru ini membuat Azwar dan para PJLP lainnya merasa dicampakkan. Sebab, ketika UPK Badan Air masih diisi oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) tidak banyak yang minat bergabung karena gajinya kecil tapi kerjaan banyak dan berat.

"Sejak berdirinya UPK itu pak, dulu masih PHL namanya, yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa? Gajinya kecil, kerjaannya banyak," ujar Azwar di gedung DPRD DKI, Jumat (30/12/2022).

"Yang tua-tua ini kita rekrut, karena cuma dia lah yang mau bekerja saat itu, ya, karena dia mau bekerja saat itu," jelasnya.

Hingga akhirnya, PHL diganti statusnya oleh eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi PJLP. Para pekerja mendapatkan gaji yang lebih layak.

Selain itu, kata Azwar, pekerjaan PJLP, khususnya UPK Badan Air juga sudah lebih ringan karena sampah-sampah yang menumpuk di Kali atau Sungai tak lagi sebanyak dulu. Namun, sekarang ia malah dicampakkan karena aturan batas usia yang baru diteken Heru.

"Setelah sekarang tinggal pemeliharaan, lokasinya sudah steril, pekerjannya agak enteng, gajinya sudah besar, malah kita yang dianggap perintis, kok dicampakkan secara sebelah pihak ya? Hanya itu saja yang saya sayangkan," tuturnya.

Karena itu, Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya mengadu ke DPRD DKI. Tujuannya agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi untuk bekerja demi persiapan hari tua.

baca juga

"Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain," pungkasnya.

Terancam kena PHK

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.

"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada 4 persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI). Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," pungkasnya.

Alasan Heru

Setelah aturan yang dibuat ramai disorot, Heru mengatkan hal ini dibuat berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/12/2022).

Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan paling tua 54 tahun.

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Dana Hibah Miliaran Rupiah, Gibran Tegaskan Pemerintah UEA Tak Minta Timbal Balik: Sudah Seperti Sahabat Sendiri!

Dapat Dana Hibah Miliaran Rupiah, Gibran Tegaskan Pemerintah UEA Tak Minta Timbal Balik: Sudah Seperti Sahabat Sendiri!

Depok | Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:37 WIB

Belum Dapat Jawaban dari Heru Budi, PJLP Ngadu Lagi Soal Batas Usia ke DPRD DKI

Belum Dapat Jawaban dari Heru Budi, PJLP Ngadu Lagi Soal Batas Usia ke DPRD DKI

Jakarta | Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:21 WIB

Reshuffle Karena Safari Anies Baswedan Bisa Bikin Blunder Jokowi

Reshuffle Karena Safari Anies Baswedan Bisa Bikin Blunder Jokowi

Sumatera | Kamis, 29 Desember 2022 | 21:59 WIB

Survei indEX Research: Ganjar Teratas di Bursa Capres, Anies Bayangi Prabowo

Survei indEX Research: Ganjar Teratas di Bursa Capres, Anies Bayangi Prabowo

Moots | Kamis, 29 Desember 2022 | 20:27 WIB

Demi Amankan Aset dari Mafia Tanah, Heru Budi Minta Bantuan ke Yasonna Laoly

Demi Amankan Aset dari Mafia Tanah, Heru Budi Minta Bantuan ke Yasonna Laoly

Jakarta | Kamis, 29 Desember 2022 | 19:46 WIB

Blak-blakan Relawan Anies Baswedan Akui Tak 100 Persen Percaya NasDem cs: Kita Tahu Betul Mereka...

Blak-blakan Relawan Anies Baswedan Akui Tak 100 Persen Percaya NasDem cs: Kita Tahu Betul Mereka...

News | Kamis, 29 Desember 2022 | 19:30 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×