Terancam Hilang Pekerjaan karena Aturan Heru Budi, PJLP Paruh Baya: Dulu Kami Rintis, Sekarang Dicampakkan

Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:13 WIB
Terancam Hilang Pekerjaan karena Aturan Heru Budi, PJLP Paruh Baya: Dulu Kami Rintis, Sekarang Dicampakkan
Sejumlah PJLP mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk protes kebijakan pembatasan usia PJLP yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Azwar Laware, salah seorang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat merasa nasibnya sedang di ujung tanduk. Pasalnya, pria yang berusia 56 tahun 2 bulan ini terancam kehilangan pekerjaannya karena aturan yang dibuat Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Aturan baru yang dikeluarkan Heru melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP kini mengatur batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.

Aturan Heru ini membuat Azwar dan para PJLP lainnya merasa dicampakkan. Sebab, ketika UPK Badan Air masih diisi oleh Pekerja Harian Lepas (PHL) tidak banyak yang minat bergabung karena gajinya kecil tapi kerjaan banyak dan berat.

"Sejak berdirinya UPK itu pak, dulu masih PHL namanya, yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa? Gajinya kecil, kerjaannya banyak," ujar Azwar di gedung DPRD DKI, Jumat (30/12/2022).

"Yang tua-tua ini kita rekrut, karena cuma dia lah yang mau bekerja saat itu, ya, karena dia mau bekerja saat itu," jelasnya.

Hingga akhirnya, PHL diganti statusnya oleh eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi PJLP. Para pekerja mendapatkan gaji yang lebih layak.

Selain itu, kata Azwar, pekerjaan PJLP, khususnya UPK Badan Air juga sudah lebih ringan karena sampah-sampah yang menumpuk di Kali atau Sungai tak lagi sebanyak dulu. Namun, sekarang ia malah dicampakkan karena aturan batas usia yang baru diteken Heru.

"Setelah sekarang tinggal pemeliharaan, lokasinya sudah steril, pekerjannya agak enteng, gajinya sudah besar, malah kita yang dianggap perintis, kok dicampakkan secara sebelah pihak ya? Hanya itu saja yang saya sayangkan," tuturnya.

Karena itu, Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya mengadu ke DPRD DKI. Tujuannya agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi untuk bekerja demi persiapan hari tua.

Baca Juga: Reshuffle Karena Safari Anies Baswedan Bisa Bikin Blunder Jokowi

"Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain," pungkasnya.

Terancam kena PHK

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.

"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada 4 persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI