"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI). Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," pungkasnya.
Alasan Heru
Setelah aturan yang dibuat ramai disorot, Heru mengatkan hal ini dibuat berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/12/2022).
Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan paling tua 54 tahun.
"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.
Baca Juga: Reshuffle Karena Safari Anies Baswedan Bisa Bikin Blunder Jokowi