PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan

Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:34 WIB
PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal meminta seluruh kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur sanksi dalam kebijakan PPKM. Setelah PPKM dicabut, Tito menegaskan tidak ada lagi sanksi untuk kerumunan orang.

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dalam perjalanannya, perda dan perkada mengatur sanksi untuk diberikan kepada pelanggar aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah, itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," tuturnya.

Adapun nantinya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan pengarahan kepada seluruh satuan tugas Covid-19 di daerah untuk langkah selanjutnya setelah pencabutan PPKM.

"Maupun Forkopimda tentang makna, apa yang harus dilakukan, terkait pemberhentian PPKM," tuturnya.

Meski PPKM resmi dicabut, Tito mengaku pihaknya masih menyiapkan instruksi mendagri yang mengaturnya. Untuk Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 50 Tahun 2022 yang tengah berlaku saat ini, tidak bakal dilanjutkan kembali.

"Maka hari ini kami akan mengeluarkan instruksi mendagri yang menyatakan PPKM tersebut dinyatakan dihentikan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah

PPKM Dicabut, Menkes Sebut Tes Antigen dan PCR Tak Lagi Diwajibkan Pemerintah

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:20 WIB

Perhatian! Pandemi Covid-19 Belum Selesai Meski PPKM Resmi Dicabut

Perhatian! Pandemi Covid-19 Belum Selesai Meski PPKM Resmi Dicabut

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:17 WIB

PPMKM Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos 2023? Ini Jawaban Jokowi

PPMKM Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos 2023? Ini Jawaban Jokowi

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:04 WIB

PPKM Resmi Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi

PPKM Resmi Dicabut: PeduliLindungi, PCR dan Antigen Bukan Hal Wajib Lagi

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:00 WIB

Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:00 WIB

Eits! Jangan Senang Dulu! Mendagri Tito Sebut PPKM Bisa Kembali Berlaku, Kalau...

Eits! Jangan Senang Dulu! Mendagri Tito Sebut PPKM Bisa Kembali Berlaku, Kalau...

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:12 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB