Heboh Ganjar Pakai Duit Baznas Buat Rumah Kader Partai, Sebenarnya Parpol Punya Dana Tidak Sih?

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 01 Januari 2023 | 14:36 WIB
Heboh Ganjar Pakai Duit Baznas Buat Rumah Kader Partai, Sebenarnya Parpol Punya Dana Tidak Sih?
Foto unggahan Ganjar saat penyerahan bantuan ke kader PDIP. (Twitter/ganjarpranowo)

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali disorot usai memberikan bantuan dari Baznas untuk merenovasi rumah beberapa kader PDIP pada Kamis (29/12/2022). Lantas, apakah partai politik (parpol) sebetulnya memiliki dana khusus?

Sebelum itu, Ganjar membagikan sebuah cuitan tentang rencananya menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan yang ke-50, dirinya berencana memugar kader partainya dengan memberikan bantuan.

"Menjelang Ultah @PDI_Perjuangan ke 50 saya berencana memugar 50 rumah kader yang kondisinya belum layak," tulis Ganjar lewat akun Twitter @ganjarpranowo, Jumat (30/12/2022).

Mengutip laman aceh.bpk.go.id, dijelaskan bahwa partai memang memiliki sejumlah sumber dana. Adapun informasi ini beserta aturan pendanaannya sudah berhasil Suara.com rangkum. Berikut datanya.

Sumber Dana Partai dan Aturan Pendanaannya

Dana partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 berasal dari beberapa sumber. Diantaranya, iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Adapun iuran anggota itu diperoleh dari seseorang yang terdaftar pada partai politik tersebut. Sumber dana ini jumlahnya tidak dibatasi oleh 
peraturan perundang-undangan. Orang tersebut boleh menyumbang dengan nominal angka berapapun.

Sementara itu, sumbangan yang sah menurut hukum disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Adapun pengaturannya tercantum pada Pasal 35 Undang Undang a quo yang menyebut dana ini berasal dari:

1. Perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam 
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);

2. Perseorangan bukan anggota partai politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000 per orang dalam waktu satu tahun anggaran; dan;

3. Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000 dalam waktu satu tahun anggaran.

Terakhir, soal bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber ini memiliki pengaturan yang kompleks mulai dari pembagian, pemakaian, sampai dengan pertanggungjawabannya.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan dari APBN atau APBD diberikan kepada partai yang mendapat kursi pada DPR atau DPRD.

Sebuah partai bisa menerima APBN apabila mendapat kursi di DPR, sementara APBD pada DPRD. Lalu, bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dialokasikan tiap tahunnya dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah terkait.

PDIP Terima Dana Bantuan Terbesar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapan Warganet Terhadap Pemberian Bantuan Zakat BAZNAS Dari Ganjar Pranowo untuk Kader Partai: Jangan Zakat Di Situ Lagi!

Tanggapan Warganet Terhadap Pemberian Bantuan Zakat BAZNAS Dari Ganjar Pranowo untuk Kader Partai: Jangan Zakat Di Situ Lagi!

| Minggu, 01 Januari 2023 | 14:00 WIB

Daftar Lengkap Partai yang Lolos Pemilu 2024, Terbaru Ada Partai Ummat

Daftar Lengkap Partai yang Lolos Pemilu 2024, Terbaru Ada Partai Ummat

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:03 WIB

'Beda Level', Ganjar dan Anies Ternyata Sama-sama Pernah Pakai Dana Baznas Buat Bantu Warga

'Beda Level', Ganjar dan Anies Ternyata Sama-sama Pernah Pakai Dana Baznas Buat Bantu Warga

News | Minggu, 01 Januari 2023 | 08:52 WIB

Kontroversi Ganjar Pranowo Serahkan Zakat Baznas untuk Rehab Rumah Kader PDIP

Kontroversi Ganjar Pranowo Serahkan Zakat Baznas untuk Rehab Rumah Kader PDIP

| Sabtu, 31 Desember 2022 | 21:30 WIB

Awalnya Mau Pakai Dana Pribadi, Ganjar Ngaku Kaget Baznas Ikut Salurkan Bantuan untuk Renov Rumah Kader PDIP

Awalnya Mau Pakai Dana Pribadi, Ganjar Ngaku Kaget Baznas Ikut Salurkan Bantuan untuk Renov Rumah Kader PDIP

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:50 WIB

Banjir Kecaman, Kontroversi Ganjar Diduga Pakai Dana Baznas untuk Pugar Rumah Kader PDIP

Banjir Kecaman, Kontroversi Ganjar Diduga Pakai Dana Baznas untuk Pugar Rumah Kader PDIP

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:36 WIB

Diserang Habis-habisan! Ganjar Pranowo Putuskan Tarik Bantuan Baznas untuk Renov Rumah Kader PDIP

Diserang Habis-habisan! Ganjar Pranowo Putuskan Tarik Bantuan Baznas untuk Renov Rumah Kader PDIP

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:31 WIB

Terkini

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB