PDIP menjadi partai yang menerima bantuan pemerintah paling besar dari total 16 penerima, yakni Rp27 miliar. Penyerahan dana dilakukan oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Tepatnya saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sedang memberikan pengarahan dalam Rakernas II PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022) lalu.
Pemberian dana itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2018.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti