Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan penemuan jasad seorang wanita dengan kondisi tragis setelah menjadi korban mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, korban tewas dimutilasi dengan cara dipotong menggunakan gergaji listrik.
Melansir dari berbagai sumber, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dugaan tersebut mencuat dari hasil pemeriksaan forensik pada tubuh korban. Dalam pemeriksaan, tim dokter forensik menemukan kondisi tulang korban yang bergerigi.
Hengki menyebut bahwa dari pemeriksaan forensik tersebut, tim ahli menduga korban tidak dimulilasi menggunakan pisau, melainkan dengan gergaji listrik.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta wanita dimutilasi di Bekasi, Jawa Barat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Disimpan di Box Kontainer
Diketahui, jasad korban ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan pada hari Kamis (29/12/22) malam. Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat polisi mencari pria berinisial MEL (34) yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kemudian, polisi menuju kontrakan yang berada di daerah Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi tempat MEL bisa ditemukan.
Namun, pencarian terhadap MEL ini justru memunculkan kasus baru. Polisi menemukan jasad wanita yang berada di dalam boks kontainer. Potongan tubuh korban tersebut ditemukan dalam boks kontainer.
MEL yang sempat dinyatakan hilang ini kemudian ditangkap oleh kepolisian di lokasi penemuan jasad wanita tersebut. MEL diduga menjadi pelaku yang tega membunuh wanita tersebut dengan cara memutilasi korban.
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Identitas korban mutilasi pun masih dicocokkan dengan keterangan para saksi yang juga telah diperiksa oleh kepolisian.
2. Polisi Belum Menetapkan Tersangka
Polisi masih belum menetapkan pemuda yang berinisial MEL tersebut sebagai tersangka kasus mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.
Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa para penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap MEL karena jasad korban ditemukan di rumah kontrakan tempat ia tinggal di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hengki menyebut bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan pada alat bukti dan bukan sekedar pengakuan dari pelaku saja.
3. Penemuan Identitas yang Diduga Milik Korban