"Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Arif.
Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat turut serta. Kalau bentuk turut serta, jelas Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.
"Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya," kata Arif. [Antara]