Jawab Tudingan BW, KPK Akui Sempat Kaji Tingkatkan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Tanpa Tersangka

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 03 Januari 2023 | 06:36 WIB
Jawab Tudingan BW, KPK Akui Sempat Kaji Tingkatkan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Tanpa Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku lembaga antikorupsi sempat melakukan kajian untuk dapat meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Namun Ali menegaskan, kajian itu jauh sebelum kasus Formula E yang masuk ke penyelidikan KPK. Hal itu disampaikannya guna membantah pernyataan dari mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto atau BW, yang menyebut sejumlah petinggi KPK berupaya mengubah Perkom KPK guna dapat mempersangkakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK , sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK," kata Ali dalam keterangan, Senin (2/1/2023).

Dia menegaskan KPK tetap mematuhi perundang-undang yang berlaku. Gagasan untuk mengkaji Pasal 44 di Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 dilatarbelakangi banyak praperadilan terhadap lembaga antikorupsi.

"Dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK. Pengayaan ide ini tentunya dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan," jelasnya.

Kata Ali, hal itu bertujuan untuk menjawab tantangan kebutuhan penafsiran, maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman.

"Dalam beberapa catatan KPK, seringkali kesulitan memperoleh data, Informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara karena statusnya masih penyelidikan," ujarnya.

"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan. Termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranyam," sambung Ali.

Bahkan kata dia, dalam praktiknya, beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka Informasi yang dibutuhkan KPK, jika sudah pada tahap penyidikan.

baca juga

"Oleh karenanya, ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK," sebut Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut sejumlah petinggi di KPK berupaya untuk mempersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Upaya itu disebutnya dilakukan dengan mengubah Perkom KPK.

Sejumlah petinggi KPK disebutnya mengingkan kasus Formula E ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.

"Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya sebagai kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu," kata BW.

"Kenapa kegilaan? karen ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E, jadi kasus Formula menjadi sesuatu yang so spesial sekali," sambungnya.

Dia lantas menyebut tindakan sejumlah pimpinan KPK tergolong nekat. Dia membeberkan guna memuluskan hal itu ada upaya untuk mengubah Perkom KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Petinggi KPK Naikan Status Kasus Formula E Ke Penyidikan, Benarkah Demi Jerat Anies Jadi Tersangka?

Ngotot Petinggi KPK Naikan Status Kasus Formula E Ke Penyidikan, Benarkah Demi Jerat Anies Jadi Tersangka?

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 06:27 WIB

Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka

Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:49 WIB

Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati

Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati

Kalbar | Senin, 02 Januari 2023 | 21:21 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta

Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta

Joglo | Senin, 02 Januari 2023 | 20:33 WIB

Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap

Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 20:22 WIB

Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK

Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK

Moots | Senin, 02 Januari 2023 | 19:48 WIB

KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Riau | Senin, 02 Januari 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 19:51 WIB

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:49 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 19:43 WIB

Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup

Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:41 WIB

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:38 WIB

×