Jawab Tudingan BW, KPK Akui Sempat Kaji Tingkatkan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Tanpa Tersangka

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 03 Januari 2023 | 06:36 WIB
Jawab Tudingan BW, KPK Akui Sempat Kaji Tingkatkan Status Penyelidikan Ke Penyidikan Tanpa Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengaku lembaga antikorupsi sempat melakukan kajian untuk dapat meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Namun Ali menegaskan, kajian itu jauh sebelum kasus Formula E yang masuk ke penyelidikan KPK. Hal itu disampaikannya guna membantah pernyataan dari mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto atau BW, yang menyebut sejumlah petinggi KPK berupaya mengubah Perkom KPK guna dapat mempersangkakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK , sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK," kata Ali dalam keterangan, Senin (2/1/2023).

Dia menegaskan KPK tetap mematuhi perundang-undang yang berlaku. Gagasan untuk mengkaji Pasal 44 di Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 dilatarbelakangi banyak praperadilan terhadap lembaga antikorupsi.

"Dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK. Pengayaan ide ini tentunya dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan," jelasnya.

Kata Ali, hal itu bertujuan untuk menjawab tantangan kebutuhan penafsiran, maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman.

"Dalam beberapa catatan KPK, seringkali kesulitan memperoleh data, Informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara karena statusnya masih penyelidikan," ujarnya.

"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan. Termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranyam," sambung Ali.

Bahkan kata dia, dalam praktiknya, beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka Informasi yang dibutuhkan KPK, jika sudah pada tahap penyidikan.

"Oleh karenanya, ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK," sebut Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut sejumlah petinggi di KPK berupaya untuk mempersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Upaya itu disebutnya dilakukan dengan mengubah Perkom KPK.

Sejumlah petinggi KPK disebutnya mengingkan kasus Formula E ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.

"Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya sebagai kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu," kata BW.

"Kenapa kegilaan? karen ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E, jadi kasus Formula menjadi sesuatu yang so spesial sekali," sambungnya.

Dia lantas menyebut tindakan sejumlah pimpinan KPK tergolong nekat. Dia membeberkan guna memuluskan hal itu ada upaya untuk mengubah Perkom KPK.

"Dan yang lebih menarik, ada informasi yang menyebutkan, bahwa peningkatan ini dilakukan, atau peningkatan tahapan ini dilakukan, mereka mencoba mengubah surat mengenai keputusan KPK. Jadi ada perkomnya KPK akan diubah," beber BW.

BW menyebut jika hal itu nantinya terjadi, menjadi suatu tindakan yang sangat gila.

"Kalau Perkom KPK diubah, supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka ini lebih gila betul," tegasnya.

"Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang dirubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," ucap BW.

Catatan: Judul artikel ini diubah pada Selasa (3/1/2023) pada pukul 07.36 WIB, dengan pertimbangan beberapa fakta baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Petinggi KPK Naikan Status Kasus Formula E Ke Penyidikan, Benarkah Demi Jerat Anies Jadi Tersangka?

Ngotot Petinggi KPK Naikan Status Kasus Formula E Ke Penyidikan, Benarkah Demi Jerat Anies Jadi Tersangka?

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 06:27 WIB

Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka

Demi Tersangkakan Anies, BW Ungkap Pimpinan KPK Ubah Perkom: Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan Tanpa Tersangka

News | Senin, 02 Januari 2023 | 22:49 WIB

Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati

Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati

Kalbar | Senin, 02 Januari 2023 | 21:21 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta

Polisi Tangkap Dua Pencuri yang Bobol Rumah Jaksa KPK di Kota Yogyakarta

Joglo | Senin, 02 Januari 2023 | 20:33 WIB

Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap

Pencuri Berkas Haryadi Suyuti di Rumah Jaksa KPK Ditangkap

Jogja | Senin, 02 Januari 2023 | 20:22 WIB

Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK

Mantan Koruptor Jadi Petinggi Partai Politik, Begini Kata KPK

Moots | Senin, 02 Januari 2023 | 19:48 WIB

KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

KPK Fokus Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Riau | Senin, 02 Januari 2023 | 20:15 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB