Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam perkara ini, hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi.