Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 11:09 WIB
Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya pada 201, ia mendirikan Partai Berkarya. Kini, ia menjadi Ketua Umum Partai Berkarya.

3. Desy Yusandi

Desy Yusandi yang merupakan politikus Golkar terjerat perkara korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan pada 2011 hingga 2012. Ia divonis Pengadilan Negeri Serang berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diminta membayar dana pengganti sebesar Rp431 juta.

Kemudian, ia menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Bahkan ia terpilih kembali dalam posisi yang sama pada periode 2019 hingga 2024.

4. Besri Nazir

Besri Nazir ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Ia akan mendampingi Iswanda Ramli dalam Partai Demokrat hingga 2027.

Padahal sebelumnya, ia adalah narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013. Ia divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sanksi lainnya yakni denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

5. M Taufik

M Taufik seorang politikus Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka pada 2004. Ia diduga korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Melenggang ke Partai Kakbah, Punya 'Privilege' Apa?

Kemudian, ia pun memperoleh sanksi pidana penjara 18 bulan karena merugikan negara sebesar Rp488 juta. Selanjutnya ia bebas pada 2005.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI