Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:09 WIB
Comeback, Romahurmuzy dan 4 Politisi Mantan Napi Ini Diterima Kembali di Dunia Politik
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9).[ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara sebagai narapidana kasus suap. Bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia, tercatat ada sederet mantan narapidana yang diterima kembali ke dunia politik.

Berikut ini daftar politisi mantan Napi yang diterima kembali di dunia politik.

1. Muhammad Romamurmuziy

Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali menjadi pengurus partai itu. Ia pun menjadi perbincangan lantaran merupakan mantan narapidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama 2019.

Tak hanya itu, PPP bahkan bakal menjadikannya duta anti korupsi. Hal ini selaras dengan pernyataan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono.

"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta anti korupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono, Selasa (3/1/2023).

2. Tommy Soeharto

Tommy Soeharto saat diwawancarai Al Jazeera, Sabtu (19/5/2018). [Al Jazeera]
Tommy Soeharto saat diwawancarai Al Jazeera, Sabtu (19/5/2018). [Al Jazeera]

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto merupakan putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini sempat dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Cipinang setelah terlibat kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Tommy yang belum menjalani sanksi pidana penjara sepenuhnya dan hanya menjalani sepertiganya saja pun dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini merupakan pengurangan masa hukuman oleh MA dan remisi yang diterimanya.

Sebelum menerima sanksi tersebut, ia merupakan anggota MPR RI Fraksi Golkar. Setelah bebas, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina di Partai Golkar.

Selanjutnya pada 201, ia mendirikan Partai Berkarya. Kini, ia menjadi Ketua Umum Partai Berkarya.

3. Desy Yusandi

Desy Yusandi yang merupakan politikus Golkar terjerat perkara korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan pada 2011 hingga 2012. Ia divonis Pengadilan Negeri Serang berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diminta membayar dana pengganti sebesar Rp431 juta.

Kemudian, ia menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Bahkan ia terpilih kembali dalam posisi yang sama pada periode 2019 hingga 2024.

4. Besri Nazir

Besri Nazir ditunjuk sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Medan. Ia akan mendampingi Iswanda Ramli dalam Partai Demokrat hingga 2027.

Padahal sebelumnya, ia adalah narapidana kasus korupsi penyertaan modal di PD Pembangunan Medan pada 2013. Ia divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan. Sanksi lainnya yakni denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

5. M Taufik

M Taufik seorang politikus Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka pada 2004. Ia diduga korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kemudian, ia pun memperoleh sanksi pidana penjara 18 bulan karena merugikan negara sebesar Rp488 juta. Selanjutnya ia bebas pada 2005.

Tiga tahun kemudian, Partai Gerindra berdiri dan ia bergabung dengan partai tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI 2014 hingga 2019 itu kemudian melanjutkan ke periode 2019.

Ia sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur. Saat ini ia telah mengundurkan diri dari partai tersebut dan berencana bergabung dengan partai lain.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Romahurmuziy Kembali Melenggang ke Partai Kakbah, Punya 'Privilege' Apa?

Romahurmuziy Kembali Melenggang ke Partai Kakbah, Punya 'Privilege' Apa?

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 05:00 WIB

Nggak Salah Nih, Eks Terdakwa Kasus Suap Rommy Bakal Jadi Duta Antikorupsi PPP

Nggak Salah Nih, Eks Terdakwa Kasus Suap Rommy Bakal Jadi Duta Antikorupsi PPP

Video | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:00 WIB

Alasan PPP Daulat Romahurmuziy Eks Napi Tipikor Jadi Duta Anti Korupsi, Mardiono: Beliau Cicit Pendiri NU, Ibunya Politisi Andal!

Alasan PPP Daulat Romahurmuziy Eks Napi Tipikor Jadi Duta Anti Korupsi, Mardiono: Beliau Cicit Pendiri NU, Ibunya Politisi Andal!

| Selasa, 03 Januari 2023 | 19:06 WIB

Lucunya Negeri Ini, Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy akan Diangkat Jadi Duta Antikorupsi

Lucunya Negeri Ini, Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy akan Diangkat Jadi Duta Antikorupsi

| Selasa, 03 Januari 2023 | 17:24 WIB

Pertimbangan PPP Terima Eks Terpidana Suap Rommy, Salah Satunya Karena Cicit Pendiri NU

Pertimbangan PPP Terima Eks Terpidana Suap Rommy, Salah Satunya Karena Cicit Pendiri NU

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:24 WIB

Wow! Eks Terpidana Kasus Suap Rommy Bakal Jadi Duta Antikorupsi PPP

Wow! Eks Terpidana Kasus Suap Rommy Bakal Jadi Duta Antikorupsi PPP

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:49 WIB

Pernah Jadi Napi Korupsi, Romahurmuziy Diusulkan Jadi Duta Antikorupsi

Pernah Jadi Napi Korupsi, Romahurmuziy Diusulkan Jadi Duta Antikorupsi

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:31 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB