Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasad korban dibuang ke sebuah tempat. Pada 1 Juli 2021 lalu, PN Medan memberikan Z hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka sendiri sempat mengajukan kasasi (upaya dari pihak yang merasa tidak setuju atau puas dengan keputusan pengadilan). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh MK.

4. Penyerangan Brimob yang Menewaskan 6 Orang

Pelaku penyerangan Mako Brimob di daerah Depok divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Timur pada 8 Mei 2018 lalu. Beberapa sumber menyebutkan jika vonis ini dilakukan pada 21 April 2021.

Usai dijatuhi hukuman, para tersangka yang merupakan teroris itu memilih untuk tidak mengajukan banding. Penyerangan tersebut menelan 6 korban tewas dan 5 orang di antaranya adalah anggota polisi, dan yang lainnya napi.

5. Pemerkosaan 13 Santriwati

Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI