Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 04 Januari 2023 | 06:55 WIB
Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Herry Wirawan alias Heri bin Dede memerkosa 12 santriwati sepanjang 2016 hingga 2021. Kejahatan yang dilakukan itu mengantarkannya pada vonis hukuman mati.

Herry, pria kelahiran Garut itu mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul.

Yayasan Manarul Huda itu merupakan yayasan khusus santri putri. Yayasan tersebut memberikan biaya pendidikan gatis untuk siswanya.

Setidaknya ada lima orang yang menjadi pengurus yayasan itu.

Namun, dalam putusan terungkap kalau Herry mendirikan yayasan maupun pondok pesantren itu untuk melancarkan nafsu bejatnya.

"Bahwa Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani dibuat, didirikan dan dikelola oleh terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dedi untuk melakukan kejahatan (corporate criminal). Di mana sejak didirikan telah digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatan," demikian isi pertimbangan dalam putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG yang dikutip Suara.com, Rabu (4/1/2023).

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Kejahatan Herry akhirnya terungkap pada 2021, tepatnya ketika pihak keluarga melihat perilaku salah satu korban yang tidak biasa. Korban menjadi pendiam, tidak mau makan bahkan terus menangis.

Korban yang sekolah di Madani Boarding School akhirnya mengaku kalau ia menjadi korban keganasan Herry. Akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke Polda Jabar pada 2021.

Laporan satu korban itu membuka fakta-fakta mengejutkan di balik perilaku Herry yang dikenal sebagai pendiri sekaligus guru di tiga sekolah tersebut.

baca juga

Bukan hanya satu, setidaknya ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan ialah, delapan korban itu telah melahirkan 9 bayi dari hasil berhubungan intim dengan Herry.

Minta Hukuman Dikurangi

Setelah melewati penyelidikan hingga penyidikan, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry sampai di meja hijau sejak 16 Desember 2021. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil pada saat itu menyebut ada 21 saksi yang dihadirkan di pengadilan.

Pada 11 Januari 2022, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry agar dihukum mati. Selain vonis mati, JPU juga menuntut pria 37 tahun itu disuntik kebiri.

Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan (berpeci) masuk ke ruang sidang PN Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan (berpeci) masuk ke ruang sidang PN Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Setelah dituntut hukuman mati, Herry mengajukan pembelaan. Pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022), Herry mengaku telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga dan korban.

Herry juga meminta agar hukumannya dikurangi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:21 WIB

Hukuman Mati di Depan Mata, Predator Santriwati Herry Wirawan Belum Putuskan Sikap

Hukuman Mati di Depan Mata, Predator Santriwati Herry Wirawan Belum Putuskan Sikap

Bekaci | Selasa, 12 April 2022 | 17:34 WIB

Belum Ambil Sikap Usai Vonis Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Sebut Belum Terima Berkasnya dari PT Jabar

Belum Ambil Sikap Usai Vonis Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Sebut Belum Terima Berkasnya dari PT Jabar

News | Jum'at, 08 April 2022 | 19:12 WIB

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Divonis Mati, Minta Penghuni Lain Jaga Hal yang Tidak Diinginkan

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Divonis Mati, Minta Penghuni Lain Jaga Hal yang Tidak Diinginkan

Kalbar | Kamis, 07 April 2022 | 21:00 WIB

Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Dijatuhi Vonis Mati, Rajin Tarawih Di Masjid

Kepala Rutan Kebonwaru Ungkap Kondisi Herry Wirawan Usai Dijatuhi Vonis Mati, Rajin Tarawih Di Masjid

News | Kamis, 07 April 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

Prabowo Ingin Tambah Batalyon TNI, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Militerisasi Ruang Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:04 WIB

Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik

Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 13:03 WIB

Kenapa Ban Mobil Habis Sebelah? Ini Penyebabnya

Kenapa Ban Mobil Habis Sebelah? Ini Penyebabnya

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 12:55 WIB

Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin

Diam-Diam Mengintai, Infeksi TORCH Bisa Berdampak Sejak Dini pada Janin

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:55 WIB

Shio Naga Paling Cocok Jadi Apa? Ini Pekerjaan Ideal untuk 12 Shio

Shio Naga Paling Cocok Jadi Apa? Ini Pekerjaan Ideal untuk 12 Shio

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:52 WIB

Mengapa Sisa Sabun Cuci Muka yang Kurang Bersih Dibilas Bisa Memicu Timbulnya Komedo Putih?

Mengapa Sisa Sabun Cuci Muka yang Kurang Bersih Dibilas Bisa Memicu Timbulnya Komedo Putih?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:50 WIB

Gak Takut Iritasi! 4 Exfoliating Pad Gentle Buat Kulit Sensitif &Berjerawat

Gak Takut Iritasi! 4 Exfoliating Pad Gentle Buat Kulit Sensitif &Berjerawat

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:50 WIB

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

×