Pemerkosa 13 satriwati, Herry Wirawan menuju kursi vonis mati. Sebelumnya Herry sempat dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun hukumannya diperberat dan kemudian ia mengajukan kasasi.
Sayangnya kasasi itu ditolak dan vonis mati segera menunggunya.
Herry Wirawan alias Heri bin Dede melakukan aksi bejatnya sepanjang 2016 hingga 2021 di pesantren yang ia dirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung. Pesantern itu didirikan sejak 2016.
Yayasan Manarul Huda adalah tempat khusus santri putri dan ia memberikan biaya gratis untuk siswinya.
Awal mula kejadian pemerkosaan itu diketahui dari laporan yang diterima Polda Jabar tahun 2021. Namun, laporan tersebut tak langsung terekspos ke media karena pertimbangan psikologis korban.
Pada Desember 2021 barulah kasus itu terekspos dan Herry pertama kali muncul ke publik ketika pada akhirnya ia disidang.
Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh Kejari Bandung, Herry Wirawan telah memperkosa santri pada rentang waktu 2016 hingga 2021.