Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

Farah Nabilla

Rabu, 04 Januari 2023 | 11:48 WIB
Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Herry Wirawan akan jadi narapidana selanjutnya yang akan merasakan hukuman mati di Indonesia.

Dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022, disebutkan bahwa permohonan kasasi Herry Wirawan ditolak.

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip Suara.com, Selasa (3/1/2023).

Penolakan kasasi oleh MA ini menjadikan Herry sebagai terdakwa selanjutnya yang akan menjalani hukuman mati.

Sebelumnya, di Indonesia sudah ada beberapa terdakwa yang divonis mati sebagai hukumannya. Berikut beberapa kasusnya.

1. Kasus Penyelundupan Heroin

Narapidana yang dieksekusi mati adalah 2 warga negara Australia, AC dan MS di Nusakambangan pada 29 April 2015 lalu. Keduanya terbukti bersalah atas kasus penyelundupan salah satu jenis narkotika, heroin dengan berat 8,3 kg.

AC dan MS dikenal sebagai anggota ‘Bali Nine’ dan ditangkap pada tahun 2005. Keduanya dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang resmi dilakukan pada 14 Februari 2006.

Di tahun 2012, dua tersangka ini sempat mengajukan keringanan pidana kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, dua tahun setelahnya, yakni 2014 presiden Joko Widodo selaku presiden baru saat itu berkata lain.

Ia menyatakan akan mulai menerapkan tindakan tegas kepada tiap pelaku kasus narkoba. Pada akhirnya, proses eksekusi mati AC dan MS pun tetap dilakukan.

2. Kasus Pembunuhan Pengusaha Wanita

Seorang pengusaha wanita dibunuh oleh rekan bisnis berinisial EP pada 20 November 2020 lalu di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku menghabisi nyawa korban sebab memiliki utang yang besar kepada korban. Berharap tak lagi wajib membayar utang sebesar Rp145 juta, EP memilih untuk membunuh korban dengan melukai bagian kepala korban memakai linggis hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, ia membawa jasad korban dan membakarnya.

Dalam sidang yang digelar PN Sukoharjo pada 12 April 2021 lalu, EP akhirnya dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka juga disebut sangat sadis saat menghabisi nyawa korban.

3. Kasus Pembunuhan Seorang Hakim

Selanjutnya, kasus pembunuhan seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu itu akhirnya terungkap. Sang pelaku adalah Z, istri korban. Ia mengajak dua pelaku lain untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diselingkuhi.

Usai dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasad korban dibuang ke sebuah tempat. Pada 1 Juli 2021 lalu, PN Medan memberikan Z hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tersangka sendiri sempat mengajukan kasasi (upaya dari pihak yang merasa tidak setuju atau puas dengan keputusan pengadilan). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh MK.

4. Penyerangan Brimob yang Menewaskan 6 Orang

Pelaku penyerangan Mako Brimob di daerah Depok divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Timur pada 8 Mei 2018 lalu. Beberapa sumber menyebutkan jika vonis ini dilakukan pada 21 April 2021.

Usai dijatuhi hukuman, para tersangka yang merupakan teroris itu memilih untuk tidak mengajukan banding. Penyerangan tersebut menelan 6 korban tewas dan 5 orang di antaranya adalah anggota polisi, dan yang lainnya napi.

5. Pemerkosaan 13 Santriwati

Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

| Rabu, 04 Januari 2023 | 11:33 WIB

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

Timeline Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati: Kasasi Ditolak, MA Tetap Vonis Hukuman Mati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 09:43 WIB

MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Agar Kejadian Serupa Tak Terulang

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 08:09 WIB

Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

Hari Kematian Menanti, Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 06:55 WIB

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 18:21 WIB

Kubu Sambo Getol Bongkar Aib Yosua demi Bebas Hukuman Mati, Diskakmat Psikolog Forensik: Mandul!

Kubu Sambo Getol Bongkar Aib Yosua demi Bebas Hukuman Mati, Diskakmat Psikolog Forensik: Mandul!

News | Senin, 02 Januari 2023 | 14:21 WIB

Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Ganti Bungkus Jadi Bantuan Partai Politik, Bupati: Jangan Main-main Hukumannya Hukuman Mati

Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur Ganti Bungkus Jadi Bantuan Partai Politik, Bupati: Jangan Main-main Hukumannya Hukuman Mati

| Rabu, 28 Desember 2022 | 16:58 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB