Sebelumnya humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan tujuan majelis hakim mengecek lokasi pembunuhan Yosua dan rumah pribadi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keyakinan mengenai locus delicti suatu perkara.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Djuyamto mengatakan pengecekan kedua lokasi itu akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum Sambo Cs.
Nantinya, para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan bertanya dalam kegiatan tersebut.