Suara.com - Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyadari pihaknya tidak memiliki wewenang bicara perihal kebaikan atau keburukan dari sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
Hasyim menuturkan pihaknya tidak akan berteori tentang hal tersebut. Hal itu ditegaskan dirinya saat ditanya apakah KPU akan menyampaikan beban kerja kedua sistem itu pada sidang judicial review, bilamana dipanggil Mahkamah Konstitusi.
Nantinya pihak KPU kata Hasyim, bakal menjawab dan memberikan penjelasan sesuai bidang tugas ruang lingkup kerja, dan secaa proporsional jika MK meminta keterangan KPU.
"Jadi KPU nggak akan berteori tentang proporsional daftar calon terbuka keuntungan dan kelebihannya kekurangannya ini, tertutup kelebihan kekurangannya ini. Bukan level itu karena level itu di pembentuk undang-undang dan para pengkaji," kata Hasyim di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Hasyim menyadari posisi KPU yang sebatas pelaksana undang-undang.
"Sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim Asyari sempat menjadi sorotan lantaran pernyataannya mengenai sistem proporsional tertutup.
Ia mengatakan, Pemilu 2024 mendatang ada kemungkinan kembali ke sistem proposional tertutup. Menurutnya, kekinian hal tersebut memang masih jadi pembahasan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, sistem proprosional terbuka pernah terjadi pada Pemilu 2009 lalu lewat putusan MK. Kemudian pada Pemilu 2014 dan 2019 berlanjut, dan jika ingin kembali tertutup harus lewat putusan MK kembali.
"Kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK, kalau dulu yang mewajibkan verifikasi faktual MK, kemudian yang verifikasi faktual hanya partai-partai kategori tertentu itu juga MK," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kemungkinan sistem proposional tertutup ini, Hasyim mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif kekinian menahan diri untuk melakukan sosialisasi dengan kampanye dini. Sebab, jika diputuskan oleh MK kembali tertutup maka semua akan sia-sia.
"Kami berharap kita semu menahan diri utk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya nggak muncul di surat suara," tuturnya.
"Maka alamat buru-buru kalau ada orang yang menyebut dirinya calon, karena belum tentu oleh partai dikirim lagi oleh partai sebagai calon, sudah pasang-pasang gambar," sambungnya.
Komisi II Geram