KPK Yakin Praperadilan Gazalba Saleh untuk Lolos dari Tersangka Tidak Dikabulkan Hakim

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 04 Januari 2023 | 19:26 WIB
KPK Yakin Praperadilan Gazalba Saleh untuk Lolos dari Tersangka Tidak Dikabulkan Hakim
Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12/2022). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh, tersangka dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahakamah Agung (MA). Sidang perdana praperadilan Gazalba Saleh digelar pada hari ini, Rabu (4/1/2023).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangkan terhadap Gazalba Saleh telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (4/1/2023).

Ali menegaskan, penetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang diperoleh dengan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

"Didasarkan pada adanya lebih dari dua alat bukti di antaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi," kata Ali.

Temuan itu kemudian didalami KPK, hingga akhirnya penyidik dapat menjerat sejumlah tersangka lainnya, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

"Berlanjut ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya sprindik untuk 10 orang Tersangka yaitu tersangka SD dan kawan-kawan," kata Ali.

Gazalba Tersangka

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

baca juga

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA

Buntut Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Telisik Sejumlah Perkara Di MA

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:19 WIB

Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

Diperiksa Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Sita Dokumen dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 15:11 WIB

Jadi Tergugat, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba

Jadi Tergugat, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba

News | Senin, 12 Desember 2022 | 15:05 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×