Usai Pindah Ibu Kota Baru, Gedung Milik Pemerintah Pusat di Jakarta Bisa Disewa

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Usai Pindah Ibu Kota Baru, Gedung Milik Pemerintah Pusat di Jakarta Bisa Disewa
Ilustrasi---Usai Pindah Ibu Kota Baru, Gedung Milik Pemerintah Pusat di Jakarta Bisa Disewa. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan..."

Suara.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan nasib gedung-gedung milik pemerintah pusat setelah status Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari Jakarta. Ia menyebut perusahaan swasta yang berminat bisa saja menyewanya.

Pasalnya, sudah dipastikan nantinya ketika status IKN dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, gedung-gedung milik pemerintah pusat akan kosong. Demi optimalisasi aset, maka diizinkan untuk peruntukan lain.

"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. Untuk perkantoran, misalnya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: PDIP Juga Tak Hadir Acara Silaturahmi Ketum Parpol Bareng Jokowi, Ada Apa Dengan Koalisi Pemerintah?

Sementara itu, Heru menyatakan pihaknya juga sudah merevisi aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) zonasi di Jakarta. Lewat regulasi ini, tak ada lagi larangan zona pemerintahan untuk kegiatan lain.

Nantinya, pihaknya akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menetapkan zona pemerintahan yang ditinggalkan itu untuk perkantoran.

"Dulu kan RDTR kami menyebut bahwa semua zonasi pemerintah itu merah dan tidak bisa diapa-apain. Kami diminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dari yang dulu zona merah pemerintahan menjadi kantor perkantoran, sehingga lebih netral," ucap Heru.

Kendati demikian, pengelolaan gedung-gedung yang ditinggalkan itu tetap menjadi milik pemerintah pusat.

"Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan. Namun dari pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Yang jelas, pengelolanya tetap pemerintah pusat," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Diundang Silaturahmi Parpol Bareng Jokowi, NasDem: No Problem, Biasa Saja