Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK

Kamis, 05 Januari 2023 | 15:40 WIB
Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
Ilustrasi -- Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Sejumlah warga mengajukan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Mereka mengajukan uji formil tersebut lantaran lahirnya Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan pemerintah terhadap konstitusi.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso mengatakan bahwa pemerintah sudah melecehkan MK karena malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Padahal pada putusan MK sebelumnya, pembuat undang-undang diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun hingga November 2023.

"Pertama itu sudah melecehkan MK, karena MK itu putusannya sifatnya final dan mengikat dan seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan putusan MK," kata Viktor di lokasi.

Viktor Santoso, kuasa hukum pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Ria Rizki)
Viktor Santoso, kuasa hukum pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Ria Rizki)

"Tapi, ketika tidak melaksanakan sesuai dengan putusan MK artinya sudah memberikan contoh buruk," sambungnya.

Kemudian, Viktor juga menganggap kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mematuhi putusan MK. Alih-alih memperbaiki, pemerintah malah mengeluarkan perppu yang dianggapnya setara dengan undang-undang.

"Maka itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ini merupakan contoh yang buruk karena saya khawatir nanti semua lembaga mengikuti langkah presiden. Tidak mematuhi putusan MK," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Viktor menyebut para pemohon berharap agar MK bisa membatalkan Perppu Cipta Kerja.

"Iya, kami minta. Karena kan pengujian formil ini menguji prosedurnya, artinya bahwa MK sudah memerintahkan kepada pembentuk UU untuk memperbaiki prosesnya," tuturnya.

Adapun pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja ini ialah Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, Jati Puji Santoso, Syaloom Mega dan Ananda Luthfia Rahmadhani.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Perppu Cipta Kerja yang Dikeluarkan Jokowi Sebagai Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI