Viral Qori Disawer Saat Baca Al Quran, Bagaimana Hukum Nyawer Menurut Islam?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 20:05 WIB
Viral Qori Disawer Saat Baca Al Quran, Bagaimana Hukum Nyawer Menurut Islam?
unggahan viral ustazah mengaji disawer (instagram.com/hilmi28)

"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya dilansir dari Youtube Al Bahjah.

"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan maka haram jadinya, dua menjadikan orang hantam-hantaman, yang ketiga, sawernya membahayakan misal sawer piring membahayakan," jelas Buya Yahya.

Berkaca dari fenomena sawer ustazah Nadia, kedua pria tersebut hampir menyentuh sang qoriah yang bukan mahramnya dan hukumnya menjadi haram.

Memberi upah kepada seorang qori dan qoriah 

Memberi upah kepada seorang pelantun bacaan Quran sejatinya diperbolehkan, namun dengan tata cara dan etika yang tepat.

Hal tersebut dijelaskan dalam Fath Al-Muin karya Syekh Zainuddin Bin Muhammad Ghazali.

“Menurut keterangan guru kami yang disebutkan dalam anotasinya pada kitab Minhaj al-Thalibin, bahwa sah untuk menyewa seseorang untuk membaca al-quran di samping kuburannya atau mendoakannnya. Dan ia berhak untuk menerima upah atas pembacaannya, terhadap mayyit," tulis Syekh Zainuddin.

Penjelasan dari ulama-ulama ini menemui kesimpulan bahwa nyawer atau memberikan uang kepada seorang qori maupun qoriah harus dilakukan dengan menerapkan adab atau etika.

Nyawer tidak boleh dilakukan alias haram jika mengganggu kekhidmatan sang qori atau qoriah saat membacakan qalamullah.

Baca Juga: Qoriah Disawer Duit bak Biduan di Panggung, Publik Geram: Dikira Dangdutan Kali

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI