Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

Aulia Hafisa | Suara.com

Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:59 WIB
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini
Ilustrasi pajak penghasilan - cara menghitung pajak penghasilan (Pexels)

Suara.com - Setiap warga yang telah memiliki penghasilan wajib hukumnya untuk membayar Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi yang telah berpenghasilan.

Diketahui, pajak penghasilan ini wajib dikenakan pada seseorang yang telah memiliki penghasilan sesuai peraturan undang-undang tentang pajak. Adapun Perhitungan pajak penghasilan ini sesuai besaran upah yang diperoleh. Semakin besar upah diperoleh, maka semakin pajak yang dikenakan semakin tinggi.

Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui setiap orang yang berpenghasilan yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bersih Selama Setahun

Semua penghasilan yang diperoleh seorang pegawai selama setahun disebut sebagai penghasilan kotor. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan ini diambil dari penghasilan bersih yang diperoleh seseorang selama satu tahun. 

Namun sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan, kamu perlu terlebih dulu mengetahui penghasilan bersih yang kamu peroleh selama setahun. Adapun perhitungan penghasilan bersih diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan. 

2. Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Usai menghitung jumlah penghasilan bersih selama setahun, selanjutnya yakni mengetahui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perhitungan ini bertujuan untuk mencari PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Adapun PTKP merupakan jumlah penghasilan yang tak dibebani pajak penghasilan. Dengan ini, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP tak dibebankan untuk bayar pajak penghasilan.

Nah berikut ini tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang perlu diketahui sebagai berikut:

Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi

Rp4.500.000 tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak yang sudah menikah.

Rp54.000.000 dibebankan kepada istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami.

Rp4.500.000 tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah/sekandung 

3. Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring

Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring

Otomotif | Rabu, 04 Januari 2023 | 18:39 WIB

Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

News | Rabu, 04 Januari 2023 | 10:47 WIB

Bersiap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Samsat Keliling Polda Metro Jaya

Bersiap Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Samsat Keliling Polda Metro Jaya

Otomotif | Rabu, 04 Januari 2023 | 08:50 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB