Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya

Farah Nabilla

Rabu, 04 Januari 2023 | 10:47 WIB
Fakta-Fakta Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 0,5 Persen, Begini Contoh Hitungannya
Ilustrasi Pajak Karyawan Terbaru (Unsplash)

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan terkait simulasi perhitungan Pajak Penghasilan dalam aturan baru. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berkaitan dengan itu, berikut fakta-fakta pekerja gaji Rp5 juta kena pajak 0,5 persen.

1. Aturan Pajak Penghasilan

Batas penghasilan yang terkena pajak naik menjadi Rp5 juta per bulan. Hal ini berarti setiap pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena Pajak Penghasilan.

Aturan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Pajak ini bersiaft progresif.

Aturan ini pun memperbaharui ketentuan sebelumnya yang menentukan pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Persentasenya hingga kini masih sama yakni 5%.

2. Contoh Penghitungan

Penerapan aturan di atas yakni bagi karyawan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun. Seorang karyawan yang tidak memiliki tanggungan, maka Pphnya adalah:

Penghasilan per tahun – PTKP x tarif PPh 21 layer bawah

baca juga

(Rp60 juta – Rp54 juta x 5% = Rp300.000)

Karyawan tersebut pun dikenakan pajak Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Namun, jika salah seorang karyawan gajinya Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun, kemudian dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta kemudian hasilnya sebesar Rp60 juta. Jika sang pasien harus membayar dua lapis yakni 5% dikali Rp50 juta dan 15% dikali Rp10 juta, total pajak yang harus dibesarkan adalah Rp4 juta.

3. Penjelasan Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR memperbaharui batas Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp5 juta per bulan. Pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta per bulan akan terkena PPh.

Namun sebelumnya, Yustinus Prabowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani setahun lalu membantah kabar masyarakat bahwa pemilik gaji Rp5 juta akan dikenai Pajak Penghasilan 0,5%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Sri Mulyani, Para Jomblo Tetap Kena Pajak 5 Persen

Kata Sri Mulyani, Para Jomblo Tetap Kena Pajak 5 Persen

Bestie | Selasa, 03 Januari 2023 | 19:30 WIB

Siap-Siap, Jomblo Penghasilan Rp5 Juta Wajib Pajak 0,5%, Begini Kata Sri Mulyani

Siap-Siap, Jomblo Penghasilan Rp5 Juta Wajib Pajak 0,5%, Begini Kata Sri Mulyani

Sumedang | Selasa, 03 Januari 2023 | 17:09 WIB

'Bikin Netizen Emosi' Heboh Peraturan Baru Gaji Minimal Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini PenjelasanSriMulyani

'Bikin Netizen Emosi' Heboh Peraturan Baru Gaji Minimal Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini PenjelasanSriMulyani

Mamagini | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:52 WIB

Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!

Sri Mulyani Tepis Salah Kaprah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Kaum Jomblo Dapat Sorotan Khusus!

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:11 WIB

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%

Sri Mulyani: Jomblo Gaji Rp5 Juta Hanya Kena Pajak 0,5%

Bisnis | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:22 WIB

Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya

Gaji Rp 5 Juta, Siap-siap Dipotong 5 Persen, Ini Pembahasan Rincinya

Bestie | Senin, 02 Januari 2023 | 21:11 WIB

Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Gaji Rp 5 Juta Bakal Dipotong Pajak 5 Persen, Simak Aturan Baru dari Sri Mulyani

Bisnis | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:12 WIB

PAD Pemkot Bandar Lampung Sudah 97 Persen, Pajak Hotel Lebihi Target

PAD Pemkot Bandar Lampung Sudah 97 Persen, Pajak Hotel Lebihi Target

Lampung | Jum'at, 30 Desember 2022 | 20:16 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×