Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 09 Januari 2023 | 19:51 WIB
Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Antara)

Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait lagu himne KPK yang diciptakan istri Firli. 

Setelah melakukan klarifikasi, Dewas menyatakan bahwa aksi hibah lagu oleh istri Firli Bahuri tersebut tidak melanggar etik.

"Mengenai mars KPK? Apakah Dewas sudah melakukan klarifikasi? Sudah, sudah selesai. Tidak ada pelanggaran etik di situ dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada pelapor," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

Tumpak mengatakan Dewas KPK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Firli dalam menangani aduan dari masyarakat tersebut.

"Mars sudah saya bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini sudah kami dengar semua dari pegawai KPK, termasuk biro hukum dan sebagainya, termasuk Firli kami periksa," ucap Tumpak.

Sebelumnya, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 9 Maret 2022 terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Oleh karena itu, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan dari Penyidik Sepanjang 2022

Firli diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri dalam acara "Launching Lagu Mars dan Himne" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.

Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI