Napi Koruptor Cicil Uang Pengganti, Jumhana Eks Kadis Perumahan Pemkot Bekasi Setor Rp402 Juta ke KPK

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB
Napi Koruptor Cicil Uang Pengganti, Jumhana Eks Kadis Perumahan Pemkot Bekasi Setor Rp402 Juta ke KPK
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Bekas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin membayar cicilan uang ganti rugi atas perkara suap yang menjeratnya. KPK mengungkap dari vonis pengadilan senilai Rp600 juta, napi koruptor Jumhana telah mencicilnya dengan membayar sebesar Rp402 juta.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang yang dibayarkan Jumhana telah diserahkan Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan KPK ke kas negara.

"Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).

Ali memastikan, sisa uang yang belum dibayarkan Jumhana akan segera ditagih KPK untuk segera dilunaskan.

"Jaksa Eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari Terpidana dimaksud untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," tegas Ali.

Mengutip  Antara, Jumhana telah divonis penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp600 juta. Jumhana dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di pemerintah Kota Bekasi.

Jumhana tak sendirian menjadi terpidana, terdapat empat orang lainnya, yaitu mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudin.

Kemudian, bekas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang telah divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Kasus Suap Hakim Sudrajad, KPK Panggil 2 Saksi Penting Hari Ini

Telisik Kasus Suap Hakim Sudrajad, KPK Panggil 2 Saksi Penting Hari Ini

News | Senin, 09 Januari 2023 | 12:26 WIB

KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?

KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 21:22 WIB

Drama KPK Vs Lukas Enembe Dikhawatirkan jadi Preseden Buruk, KPK Seolah Lemah Dihadapan Tersangkanya

Drama KPK Vs Lukas Enembe Dikhawatirkan jadi Preseden Buruk, KPK Seolah Lemah Dihadapan Tersangkanya

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:45 WIB

ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih

ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:28 WIB

Janji Seret Gubernur Papua Lukas Enembe ke Penjara, Tapi KPK Butuh Waktu karena Ini

Janji Seret Gubernur Papua Lukas Enembe ke Penjara, Tapi KPK Butuh Waktu karena Ini

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:15 WIB

Terkini

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:22 WIB