Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 10 Januari 2023 | 14:06 WIB
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023! - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sudah tahu kan, kalau setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Lalu kapan lapor SPT tahunan 2023?

Lapor SPT Tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meskipun pajak telah dibayarkan secara otomatis. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif. Lantas, siapa yang wajib lapor SPT dan kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline. Lantas, kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022? SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2022, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yaitu 1 Januari 2023. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menginformasikan, bahwa Wajib Pajak sudah dapat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023.

Untuk itu, DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi karyawan agar menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal dengan menyiapkan beberapa syarat, utamanya adalah bukti potong pajak.

“Karena sudah bisa lapor SPT tahunan, #KawanPajak yang berstatus orang pribadi karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut, minta bukti potong ke kantor, ingat-ingat login pajak.go.id. Jika sudah ingat dan sudah mendapatkan bukti potong, langsung gas aja lapor SPT tahunan", tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.

Cara Lapor SPT Tahunan

Berikut ini adalah cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing yang perlu dipahami:

  • Pertama, silakan buka laman pajak.go.id dan klik login.
  • Kemudian ssi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan, dan masuk ke dashboard, lalu pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  • Setelah itu tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. 
  • Silakan isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lalu lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Maka sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
  • Pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Lalu pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara pada bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. 
  • Lampiran berikutnya, silakan isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Setelah itu, maka Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, jika belum bayar, maka akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelah itu, silakan centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir, dan selesai.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2023.

Itulah penjelasan tentang kapan lapor SPT Tahunan 2023 dan cara pelaporannya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing

Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing

Jogja | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Tenggat Akhir Bayar SPT Tahunan: Tak Perlu Bayar Jika Tidak Masuk Kategori Ini

Tenggat Akhir Bayar SPT Tahunan: Tak Perlu Bayar Jika Tidak Masuk Kategori Ini

Bisnis | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:08 WIB

Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar

Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 20:28 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB