Tempel Pisau ke Leher Bayinya, Ayah Penyandera Anak Kandung di Depok Ternyata Mantan Pasien Rumah Sakit Jiwa

Rabu, 11 Januari 2023 | 16:24 WIB
Tempel Pisau ke Leher Bayinya, Ayah Penyandera Anak Kandung di Depok Ternyata Mantan Pasien Rumah Sakit Jiwa
Tempel Pisau ke Leher Bayinya, Ayah Penyandera Anak Kandung di Depok Ternyata Mantan Pasien Rumah Sakit Jiwa. (Suara.com/Faqih)

"Setelah 6 jam kurang lebih akhirnya bisa kita selamatkan tanpa kekerasan. Korban selamat, pelaku juga tidak terluka," pungkas Hengki.

Meski terindikasi mengalami gangguan jiwa, Yudi dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI