"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata hakim.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata hakim.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI