Irianto juga mengaku akan memperjuangkan hak pemilik moge hingga mendapatkan respons langsung dari Presiden Jokowi.
3. Kepala BPJT respons soal ini
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengungkap bahwa tidak ada urgensi dalam hal ini dan dasar yang mengharuskan pemerintah membuat peraturan soal perizinan kendaraan bermotor roda dua khususnya moge untuk dapat melintas di tol secara terbuka.
"Untuk saat ini bagi kami (pemerintah) belum ada urgensinya (untuk izinkan moge lewat)" pungkas Danang.
4. Peraturan kendaraan yang diizinkan masuk tol
Peraturan tentang kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol sudah diatur sejak lama. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol. Menyandur dari atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 berbunyi :
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Kecelakaan di Jalan Tol, Benarkah?
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.