Peraturan tentang kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol sudah diatur sejak lama. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol. Menyandur dari atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 berbunyi :
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Dalam PP tersebut mendefinisikan bahwa kendaraan selain roda empat atau lebih dilarang untuk melintas di jalan tol.
5. Ruas tol yang izinkan motor masuk
Namun, di Indonesia sendiri sudah ada beberapa ruas tol yang memperbolehkan kendaraan roda dua melintas, seperti Tol Bali - Mandara, Tol Suramadu, serta tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Hal ini pun merupakan peraturan khusus mengingat di beberapa daerah tersebut, kebanyakan masyarakat masih mengandalkan kendaraan roda dua untuk transportasi sehari-hari.
Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Kecelakaan di Jalan Tol, Benarkah?
Kontributor : Dea Nabila