5 Fakta Klub Moge Minta Dibolehkan Lewat Tol, Kepala BPJT: Tak Ada Urgensi!

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 13 Januari 2023 | 11:43 WIB
5 Fakta Klub Moge Minta Dibolehkan Lewat Tol, Kepala BPJT: Tak Ada Urgensi!
Ilustrasi moge. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam PP tersebut mendefinisikan bahwa kendaraan selain roda empat atau lebih dilarang untuk melintas di jalan tol.

5. Ruas tol yang izinkan motor masuk

Namun, di Indonesia sendiri sudah ada beberapa ruas tol yang memperbolehkan kendaraan roda dua melintas, seperti Tol Bali - Mandara, Tol Suramadu, serta tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Hal ini pun merupakan peraturan khusus mengingat di beberapa daerah tersebut, kebanyakan masyarakat masih mengandalkan kendaraan roda dua untuk transportasi sehari-hari.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI