Yakini Tak Ada Pelecehan di Magelang, Jaksa: Brigadir Yosua dan Istri Sambo Berselingkuh

Senin, 16 Januari 2023 | 12:20 WIB
Yakini Tak Ada Pelecehan di Magelang, Jaksa: Brigadir Yosua dan Istri Sambo Berselingkuh
Jaksa sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selingkuh dengan brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI