Dituntut 8 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Kuat Maruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 16 Januari 2023 | 13:36 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Kuat Maruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Suara.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Lantas, apa saja peran sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua ini?

Inisiatif menyiapkan pisau

Pada persidangan yang digelar pada 17 Oktober 2022 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengatakan bahwa Kuat Maruf berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan ini.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

Menutup pintu balkon rumah dinas

Kuat juga disebut menutup pintu balkon rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Padahal, kondisi saat itu masih dalam keadaan terang.

baca juga

Hal yang dilakukan oleh Kuat Maruf itu juga bukan tugasnya, melainkan tugas ART lain.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Kuat menutup pintu balkon supaya suara tembakan yang diarahkan ke Yosua bisa teredam dan tidak terdengar. Selain itu, Kuat menutup pintu untuk mencegah Yosua melarikan diri.

Mendesak Putri melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang

JPU juga menyebut Kuat Maruf menjadi orang yang mendesak supaya Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo. Padahal, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Alasan jaksa tuntut 8 tahun penjara

Menurut jaksa, tuntutan hukuman 8 penjara diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Padahal Turut Aktif Bunuh Brigadir Joshua

BREAKING! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Padahal Turut Aktif Bunuh Brigadir Joshua

Denpasar | Senin, 16 Januari 2023 | 13:33 WIB

JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ranah | Senin, 16 Januari 2023 | 13:25 WIB

Jaksa Sebut Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Dituntut 8 Tahun Bui

Jaksa Sebut Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Dituntut 8 Tahun Bui

Cianjur | Senin, 16 Januari 2023 | 13:10 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara Di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Alasan Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara Di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

News | Senin, 16 Januari 2023 | 12:57 WIB

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara!

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara!

News | Senin, 16 Januari 2023 | 12:50 WIB

Terkini

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

Amnesty Desak Pemerintah Bentuk Komite Independen Usut Skandal Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:36 WIB

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

Fadli Zon Unggah Foto Pertemuan dengan Prabowo, Ada Seskab Teddy di Istana Merdeka

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:31 WIB

Review Dive into You: Komedi Romantis dengan Premis Pertukaran Jiwa

Review Dive into You: Komedi Romantis dengan Premis Pertukaran Jiwa

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 20:26 WIB

Daftar Nama Kereta Api yang Tidak Jadi Diganti PT KAI Usai Tuai Protes

Daftar Nama Kereta Api yang Tidak Jadi Diganti PT KAI Usai Tuai Protes

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 20:23 WIB

Pemilik Kebun Sawit Eks Torganda Surati DPR-Komnas HAM: Kami Minta Hak-hak Masyarakat Dikembalikan

Pemilik Kebun Sawit Eks Torganda Surati DPR-Komnas HAM: Kami Minta Hak-hak Masyarakat Dikembalikan

Sumut | Rabu, 04 November 2026 | 20:22 WIB

Trend Renting Generation: Gaya Hidup Serba Nyewa, Solusi atau Jebakan?

Trend Renting Generation: Gaya Hidup Serba Nyewa, Solusi atau Jebakan?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 20:15 WIB

4 Lip Balm Rasa Cokelat untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

4 Lip Balm Rasa Cokelat untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 20:10 WIB

MagangHub Batch 3 Masuki Tahap Rekrutmen, Pengusulan Peserta Dibuka hingga 11 November

MagangHub Batch 3 Masuki Tahap Rekrutmen, Pengusulan Peserta Dibuka hingga 11 November

News | Rabu, 04 November 2026 | 20:08 WIB

4 Shio Paling Beruntung 5 November 2026, Peluang Promosi dan Kejutan Finansial Besok

4 Shio Paling Beruntung 5 November 2026, Peluang Promosi dan Kejutan Finansial Besok

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 20:05 WIB

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Setelah Diperiksa KPK dalam Kasus HGB

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Setelah Diperiksa KPK dalam Kasus HGB

Video | Rabu, 04 November 2026 | 20:00 WIB

×