Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Senin, 16 Januari 2023 | 17:25 WIB
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Apa Saja Perannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri) menyapa pengunjung sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terlebih, saat Yosua berada di taman, Ricky malah memilih untuk diam dan tidak memberitahukan rencana Ferdy Sambo sehingga Yosua tetap berada di Duren Tiga.

"Saat Sambo sengaja datang, terdakwa tetap tidak memberi tahu korban, malah terdakwa sengaja menunggu panggilan Sambo, selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan Sambo," ujar JPU.

Tidak mencegah upaya penembakan

Ricky dengan jelas melihat detik-detik Yosua dieksekusi. Namun, ia sama sekali tidak memiliki niat untuk mencegahnya.

Hal itu membuktikan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Saat saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban, terdakwa Ricky Rizal juga ssama sekali tidak ada upaya membantu Yosua supaya terhindar dari penembakan.

Dituntut 8 tahun penjara

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Publik Tak Yakin Perselingkuhan Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi yang Jatuh Cinta Tapi Bertepuk Sebelah Tangan

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI