Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023

Rifan Aditya

Senin, 16 Januari 2023 | 17:35 WIB
Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023
tarif baru JKN - Kartu JKN KIS ditemukan tergeletak di tumpukan sampah Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Bulukumba, Sulsel [telisik.id]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Tarif baru JKN ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di sejumlah pelayanan kesehatan dasar ataupum fasyankes rujukan. 

Aturan tarif penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu. Dalam penyesuaian tarif JKN ini nakes nantinya akan mendapatkan sejumlah kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. 

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/praktik dokter dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, pada Senin (16/1/2023). 

Adanya revisi aturan tarif ini akan berdampak terhadap peningkatan mutu dan juga kualitas layanan kesehatan baik itu yang diterima oleh peserta JKN, dokter ataupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara bagi fasyankes, adanya penyesuaian pembiayaan JKN yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan menjadi semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan. 

Besaran tarif baru JKN yang resmi ditetapkan 

Berikut ini besaran standar tarif kapitasi yang resmi ditetapkan: 

  • Puskesmas senilai Rp 3.600 sampai Rp 9.000 per peserta per bulan. 
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan. 
  • Praktik dokter mandiri atau layanan praktik dokter primer senilai Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan; dan 
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per peserta per bulan. 

Penghitungan besaran Tarif yang disembunyikan ke FKTP salah satunya akan ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta yang telah terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas: 

  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 7.000 per peserta. 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.300 per peserta. 
  3. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi tarifnya sebesar Rp 6.000 per peserta. 
  4. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta. 
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, tarifnya sebesar Rp 4.300 per peserta. 
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarifnya sebesar Rp 3.600 per peserta. 

Penghitungan besaran tarif baru JKN di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara: 

baca juga
  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp12.000 per peserta 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 10.000 per peserta 
  3. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta 
  4. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi senilai Rp 9.000 per peserta. 

Kemudian di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer: 

  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta. 

Sementara itu, bagi layanan atau praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan Rp 3.500 per peserta per bulan. 

Demikian tadi informasi mengenai tarif baru JKN yang resmi ditetapkan Kemenkes. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

Health | Minggu, 15 Januari 2023 | 20:34 WIB

Tak Perlu Cetak Kartu, Pakai NIK Bisa Akses Layanan JKN

Tak Perlu Cetak Kartu, Pakai NIK Bisa Akses Layanan JKN

Sumsel | Senin, 02 Januari 2023 | 13:37 WIB

Penghapusan Golongan BPJS Jadi Sorotan

Penghapusan Golongan BPJS Jadi Sorotan

Depok | Selasa, 27 Desember 2022 | 11:16 WIB

Terkini

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 19:31 WIB

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 19:27 WIB

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:25 WIB

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:21 WIB

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:17 WIB

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Video | Selasa, 22 September 2026 | 19:11 WIB

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:10 WIB

×