Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 16 Januari 2023 | 17:35 WIB
Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023
tarif baru JKN - Kartu JKN KIS ditemukan tergeletak di tumpukan sampah Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Bulukumba, Sulsel [telisik.id]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Tarif baru JKN ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di sejumlah pelayanan kesehatan dasar ataupum fasyankes rujukan. 

Aturan tarif penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu. Dalam penyesuaian tarif JKN ini nakes nantinya akan mendapatkan sejumlah kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. 

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/praktik dokter dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, pada Senin (16/1/2023). 

Adanya revisi aturan tarif ini akan berdampak terhadap peningkatan mutu dan juga kualitas layanan kesehatan baik itu yang diterima oleh peserta JKN, dokter ataupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara bagi fasyankes, adanya penyesuaian pembiayaan JKN yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan menjadi semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan. 

Besaran tarif baru JKN yang resmi ditetapkan 

Berikut ini besaran standar tarif kapitasi yang resmi ditetapkan: 

  • Puskesmas senilai Rp 3.600 sampai Rp 9.000 per peserta per bulan. 
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan. 
  • Praktik dokter mandiri atau layanan praktik dokter primer senilai Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan; dan 
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per peserta per bulan. 

Penghitungan besaran Tarif yang disembunyikan ke FKTP salah satunya akan ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta yang telah terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas: 

  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 7.000 per peserta. 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.300 per peserta. 
  3. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi tarifnya sebesar Rp 6.000 per peserta. 
  4. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta. 
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, tarifnya sebesar Rp 4.300 per peserta. 
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarifnya sebesar Rp 3.600 per peserta. 

Penghitungan besaran tarif baru JKN di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara: 

Baca Juga: Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp12.000 per peserta 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 10.000 per peserta 
  3. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta 
  4. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi senilai Rp 9.000 per peserta. 

Kemudian di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer: 

  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta. 

Sementara itu, bagi layanan atau praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan Rp 3.500 per peserta per bulan. 

Demikian tadi informasi mengenai tarif baru JKN yang resmi ditetapkan Kemenkes. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI