Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023

Rifan Aditya

Senin, 16 Januari 2023 | 17:35 WIB
Ketahui Rincian Tarif Baru JKN yang Berlaku Mulai Tahun 2023
tarif baru JKN - Kartu JKN KIS ditemukan tergeletak di tumpukan sampah Kelurahan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Bulukumba, Sulsel [telisik.id]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Tarif baru JKN ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di sejumlah pelayanan kesehatan dasar ataupum fasyankes rujukan. 

Aturan tarif penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu. Dalam penyesuaian tarif JKN ini nakes nantinya akan mendapatkan sejumlah kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. 

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/praktik dokter dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, pada Senin (16/1/2023). 

Adanya revisi aturan tarif ini akan berdampak terhadap peningkatan mutu dan juga kualitas layanan kesehatan baik itu yang diterima oleh peserta JKN, dokter ataupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara bagi fasyankes, adanya penyesuaian pembiayaan JKN yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan menjadi semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan. 

Besaran tarif baru JKN yang resmi ditetapkan 

Berikut ini besaran standar tarif kapitasi yang resmi ditetapkan: 

  • Puskesmas senilai Rp 3.600 sampai Rp 9.000 per peserta per bulan. 
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan. 
  • Praktik dokter mandiri atau layanan praktik dokter primer senilai Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan; dan 
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per peserta per bulan. 

Penghitungan besaran Tarif yang disembunyikan ke FKTP salah satunya akan ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta yang telah terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas: 

  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 7.000 per peserta. 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.300 per peserta. 
  3. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi tarifnya sebesar Rp 6.000 per peserta. 
  4. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta. 
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, tarifnya sebesar Rp 4.300 per peserta. 
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarifnya sebesar Rp 3.600 per peserta. 

Penghitungan besaran tarif baru JKN di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara: 

baca juga
  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp12.000 per peserta 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 10.000 per peserta 
  3. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta 
  4. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi senilai Rp 9.000 per peserta. 

Kemudian di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer: 

  1. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan 
  2. Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta. 

Sementara itu, bagi layanan atau praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan Rp 3.500 per peserta per bulan. 

Demikian tadi informasi mengenai tarif baru JKN yang resmi ditetapkan Kemenkes. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

Health | Minggu, 15 Januari 2023 | 20:34 WIB

Tak Perlu Cetak Kartu, Pakai NIK Bisa Akses Layanan JKN

Tak Perlu Cetak Kartu, Pakai NIK Bisa Akses Layanan JKN

Sumsel | Senin, 02 Januari 2023 | 13:37 WIB

Penghapusan Golongan BPJS Jadi Sorotan

Penghapusan Golongan BPJS Jadi Sorotan

Depok | Selasa, 27 Desember 2022 | 11:16 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×