Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya

Minggu, 15 Januari 2023 | 20:34 WIB
Kemenkes Naikan Harga Pelayanan Peserta JKN, Ini Rinciannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Apakah Biaya Perawatan Kasus Gagal Ginjal Akut Ditanggung BPJS Kesehatan? (Shutterstock)

Suara.com - Harga pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fayankes) naik. Kenaikan harga tersebut berlaku di fasyankes tingkat dasar, seperti puskesmas, maupun pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. 

Ilustrasi BPJS Kesehatan - Bansos PBI JK (bpjs-kesehatan.go.id)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Bansos PBI JK (bpjs-kesehatan.go.id)

Kementerian Kesehatan menyebut bahwa kenaikan harga tersebut untuk menyesuaikan peningkatan upaya promotif dan preventif di fasyankes serta penilaian kinerja. Ditambah lagi, adanya tambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis. 

Dari penyesuaian tarif itu juga tenaga kesehatan bisa dapat insentif yang lebih baik.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” kata Menkes Budi G. Sadikin dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Minggu (15/1/2023).

Melalui revisi aturan tersebut, Budi menyebutkan, akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Dengan begitu, Fasilitas pelayanan kesehatan juga diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship Usai Viral Diprotes, Ini Rincian Besarannya

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.

b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.

d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI