Regulasi
Sejumlah regulasi dalam bentuk undang-undang yang membahayakan keselamatan jurnalis turut menjadi perhatian AJI Indonesia. Tujuannya, untuk melihat bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Air.
Regulasi pertama adalah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang masih menjadi ancaman serius bagi para jurnalis. Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung menyebut, pasal karet semacam itu seringkali menjerat jurnalis di dalam kerja-kerja liputannya.
"Ada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 yang masih menjadi ancaman terkait pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 yang itu terkait SARA. Ini seringkali menjadi pasal karet untuk mengkriminalisasi jurnalis dan media di Indonesia," jelas Erick.
Regulasi kedua adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Khusus di Pasal 14 dan 15 terkait berita bohong, masih menjadi masalah yang serius.
Regulasi berikutnya yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers adalah Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi. Dalam catatan AJI Indonesia, ada sejumlah pasal yang menjadi ancaman bagi jurnalis, yakni Pasal 4 ayat 2d, Pasal 64 ayat 4, Pasal 65 ayat 2, dan Pasal 67 ayat 2.
"Ketika seorang jurnalis mengungkap sebuah kasus investigasi misalnya, itu orang bisa pakai pasal data pribadi ini. Ini mengekang supaya kerja liputan tidak boleh," jelas Erick.
Berikutnya adalah Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Menurut Erick, hal itu bisa menjadi ancaman kebebasan pers.
"Karena ada pasal karet di Permenkominfo ini salah satunya tidak boleh menyiarkan informasi yg mengganggu ketertiban umum atau informasi rahasia di pemerintah atau pejabat negara," ucap dia.
Kemudian adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. AJI Indonesia dalam hal ini masih menemukan sebanyak 17 pasal yang dapat mempidanakan jurnalis. Terakhir adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rezim sekarant menunjukkan rezim yang otoriter dengan menerbitkan Perppu yang tentu masih banyak catatan terkait kesejahteraan pekerja bahkan jurnalis," beber Erick.