AJI Indonesia Paparkan 8 Indikator yang Dapat Digunakan untuk Mengukur Keamanan Jurnalis di Tanah Air

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 20:29 WIB
AJI Indonesia Paparkan 8 Indikator yang Dapat Digunakan untuk Mengukur Keamanan Jurnalis di Tanah Air
sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022). Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. [ANTARA]

Regulasi

Sejumlah regulasi dalam bentuk undang-undang yang membahayakan keselamatan jurnalis turut menjadi perhatian AJI Indonesia. Tujuannya, untuk melihat bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

Regulasi pertama adalah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang masih menjadi ancaman serius bagi para jurnalis. Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung menyebut, pasal karet semacam itu seringkali menjerat jurnalis di dalam kerja-kerja liputannya.

"Ada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 yang masih menjadi ancaman terkait pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 yang itu terkait SARA. Ini seringkali menjadi pasal karet untuk mengkriminalisasi jurnalis dan media di Indonesia," jelas Erick.

Regulasi kedua adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Khusus di Pasal 14 dan 15 terkait berita bohong, masih menjadi masalah yang serius.

Regulasi berikutnya yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers adalah Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi. Dalam catatan AJI Indonesia, ada sejumlah pasal yang menjadi ancaman bagi jurnalis, yakni Pasal 4 ayat 2d, Pasal 64 ayat 4, Pasal 65 ayat 2, dan Pasal 67 ayat 2.

"Ketika seorang jurnalis mengungkap sebuah kasus investigasi misalnya, itu orang bisa pakai pasal data pribadi ini. Ini mengekang supaya kerja liputan tidak boleh," jelas Erick.

Berikutnya adalah Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Menurut Erick, hal itu bisa menjadi ancaman kebebasan pers.

"Karena ada pasal karet di Permenkominfo ini salah satunya tidak boleh menyiarkan informasi yg mengganggu ketertiban umum atau informasi rahasia di pemerintah atau pejabat negara," ucap dia.

Kemudian adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. AJI Indonesia dalam hal ini masih menemukan sebanyak 17 pasal yang dapat mempidanakan jurnalis. Terakhir adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rezim sekarant menunjukkan rezim yang otoriter dengan menerbitkan Perppu yang tentu masih banyak catatan terkait kesejahteraan pekerja bahkan jurnalis," beber Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjadi 61 Kasus Serangan ke Jurnalis Sepanjang 2022, AJI Indonesia Minta Perusahaan Media Berikan Jaminan Perlindungan

Terjadi 61 Kasus Serangan ke Jurnalis Sepanjang 2022, AJI Indonesia Minta Perusahaan Media Berikan Jaminan Perlindungan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 17:33 WIB

AJI Indonesia Catat Empat Serangan Terhadap Jurnalis di Papua Sepanjang Tahun 2022

AJI Indonesia Catat Empat Serangan Terhadap Jurnalis di Papua Sepanjang Tahun 2022

News | Senin, 16 Januari 2023 | 15:13 WIB

AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja

AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB