"Tapi hasil riset AJI nanti bisa dipaparkan teman-teman Divisi Ketenagakerjaan. Itu memang masih sedikit sekali teman-teman pekerja media yang punya jaminan perlindungan sosial," tambahnya.
Sasmito menambahkan, indikator selanjutnya adalah jurnalis tidak secara rutin melakukan sensor diri karena takut akan hukuman, pelecehan, ataupun serangan lainnya. Menjelang Pemilu 2024 mendatang, sensor semacam ini akan menguat karena ada beberapa perusahaan media yang dalam tanda kutip berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Tentu perlu ada riset bersama, bagaimana kita membongkar sensor-sensor di perusahaan media menjelang Pemilu 2024," jelas Sasmito.
Terakhir, kerahasiaan sumber yang dilindungi oleh hukum dan harus dihormati. Menurut Sasmito, ada beberapa kasus narasumber yang semestinya dilindungi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi kemudian menjadi sasaran pelaporan ya oleh orang-orang yang tidak suka dengan pemberitaan. Jadi 8 indikator ini yang kami gunakan untuk mengukur keamanan jurnalis di Tanah Air," pungkas Sasmito.
Regulasi
Sejumlah regulasi dalam bentuk undang-undang yang membahayakan keselamatan jurnalis turut menjadi perhatian AJI Indonesia. Tujuannya, untuk melihat bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Air.
Regulasi pertama adalah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang masih menjadi ancaman serius bagi para jurnalis. Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung menyebut, pasal karet semacam itu seringkali menjerat jurnalis di dalam kerja-kerja liputannya.
"Ada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 yang masih menjadi ancaman terkait pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 yang itu terkait SARA. Ini seringkali menjadi pasal karet untuk mengkriminalisasi jurnalis dan media di Indonesia," jelas Erick.
Regulasi kedua adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Khusus di Pasal 14 dan 15 terkait berita bohong, masih menjadi masalah yang serius.