AJI Indonesia Paparkan 8 Indikator yang Dapat Digunakan untuk Mengukur Keamanan Jurnalis di Tanah Air

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 16 Januari 2023 | 20:29 WIB
AJI Indonesia Paparkan 8 Indikator yang Dapat Digunakan untuk Mengukur Keamanan Jurnalis di Tanah Air
sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022). Dua terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. [ANTARA]

Regulasi

Sejumlah regulasi dalam bentuk undang-undang yang membahayakan keselamatan jurnalis turut menjadi perhatian AJI Indonesia. Tujuannya, untuk melihat bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

Regulasi pertama adalah Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang masih menjadi ancaman serius bagi para jurnalis. Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung menyebut, pasal karet semacam itu seringkali menjerat jurnalis di dalam kerja-kerja liputannya.

"Ada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 yang masih menjadi ancaman terkait pencemaran nama baik. Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 yang itu terkait SARA. Ini seringkali menjadi pasal karet untuk mengkriminalisasi jurnalis dan media di Indonesia," jelas Erick.

Regulasi kedua adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Khusus di Pasal 14 dan 15 terkait berita bohong, masih menjadi masalah yang serius.

Regulasi berikutnya yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers adalah Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 terkait perlindungan data pribadi. Dalam catatan AJI Indonesia, ada sejumlah pasal yang menjadi ancaman bagi jurnalis, yakni Pasal 4 ayat 2d, Pasal 64 ayat 4, Pasal 65 ayat 2, dan Pasal 67 ayat 2.

"Ketika seorang jurnalis mengungkap sebuah kasus investigasi misalnya, itu orang bisa pakai pasal data pribadi ini. Ini mengekang supaya kerja liputan tidak boleh," jelas Erick.

Berikutnya adalah Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Menurut Erick, hal itu bisa menjadi ancaman kebebasan pers.

"Karena ada pasal karet di Permenkominfo ini salah satunya tidak boleh menyiarkan informasi yg mengganggu ketertiban umum atau informasi rahasia di pemerintah atau pejabat negara," ucap dia.

baca juga

Kemudian adalah Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. AJI Indonesia dalam hal ini masih menemukan sebanyak 17 pasal yang dapat mempidanakan jurnalis. Terakhir adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rezim sekarant menunjukkan rezim yang otoriter dengan menerbitkan Perppu yang tentu masih banyak catatan terkait kesejahteraan pekerja bahkan jurnalis," beber Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjadi 61 Kasus Serangan ke Jurnalis Sepanjang 2022, AJI Indonesia Minta Perusahaan Media Berikan Jaminan Perlindungan

Terjadi 61 Kasus Serangan ke Jurnalis Sepanjang 2022, AJI Indonesia Minta Perusahaan Media Berikan Jaminan Perlindungan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 17:33 WIB

AJI Indonesia Catat Empat Serangan Terhadap Jurnalis di Papua Sepanjang Tahun 2022

AJI Indonesia Catat Empat Serangan Terhadap Jurnalis di Papua Sepanjang Tahun 2022

News | Senin, 16 Januari 2023 | 15:13 WIB

AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja

AJI Tuntut Presiden Jokowi Mencabut Perppu Cipta Kerja

News | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×