Suara.com - Pemerintah melancarkan 'serangan' besar-besaran terhadap bangunan-bangunan liar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tak main-main, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq tidak hanya mencabut izin dan memerintahkan pembongkaran, tetapi juga mengancam akan memenjarakan para pemilik usaha yang membandel.
Ultimatum keras ini disampaikan langsung oleh Menteri Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di Cisarua, Minggu (27/7/2025). Ia menegaskan, 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) diberi waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk membongkar bangunannya sendiri.
Jika tidak, pemerintah yang akan turun tangan.
“Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Hanif bahkan mengancam akan datang langsung untuk 'membantu' proses pembongkaran bagi mereka yang masih membandel.
“Kalau kami dapati masih ada yang belum membongkar, maka kami sendiri yang akan bantu membongkarnya, sekaligus proses hukum akan berjalan,” tegas Hanif.
Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah menilai Pemkab Bogor lamban dalam menindaklanjuti perintah. Dari 33 unit usaha tersebut, 9 di antaranya sempat mengantongi izin lingkungan, namun kini semuanya telah dicabut oleh kementerian.
“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif.
Biang Kerok Banjir Jakarta?
Baca Juga: Menteri LHK Cabut Izin dan Ancam Penjarakan Pelaku Perusak Lingkungan Penyebab Banjir Jakarta
Menurut KLH, keberadaan bangunan-bangunan ini telah memperburuk daya dukung lingkungan di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dampaknya dirasakan langsung oleh warga di Bogor, Depok, hingga Jakarta dalam bentuk bencana banjir tahunan.
Setelah 33 unit usaha ini ditertibkan, Hanif memastikan 'sapu bersih' akan berlanjut. Target berikutnya adalah 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang selama ini dikuasai secara ilegal tanpa kerja sama dengan PTPN.
“Kami akan verifikasi lapangan terhadap ratusan hektare lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik yang legal maupun ilegal, semua yang berdiri di atas lahan PTPN dan tidak sesuai aturan akan kami tertibkan,” katanya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat dan investor untuk menghentikan semua pembangunan vila atau tempat usaha baru di kawasan Puncak.
“Kami minta kepada siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar menghentikan kegiatan tersebut. Investasi terbaik hari ini adalah menanam pohon dan menjaga lingkungan,” pungkas Hanif.