Kades Minta Revisi UU Desa, DPR Tunggu Sikap Pemerintah: Kalau Sudah Klop Ini Bisa Jalan

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:45 WIB
Kades Minta Revisi UU Desa, DPR Tunggu Sikap Pemerintah: Kalau Sudah Klop Ini Bisa Jalan
Ribuan kepala desa menggelar demo di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Toha menyampaikan dalam revisi nanti tidak hanya berfokus kepada masa jabatan kepala desa yang menjadi tuntutan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Melainkan ada beberapa poin lain mengenai kedaulatan desa, masa jabatan, dan moratorium.

"Ada beberapa poin ya, 9 tahun, kemudian kedaulatan desa, ya. Kedaulatan desa dan beberapa poin lainnya yang nanti akan dirangkum lagi karena mereka sudah memformulasikan, kemarin itu, kita sudah terima itu ada dummy-nya semua," kata Toha.

Ribuan Kades Demo

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR. Aksi demo itu mereka lakukan guna menuntut masa jabatan kepala desa diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Karena itu masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39.

Salah satu yang menuntut dan turun langsung di demo ialah Robi Darwis. Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape ini mengaku salah satu Wakil Ketua Papdesi Kabupaten Bima. Ia menyampaikan mengapa para kepala desa menunut adanya perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," kata Robi, Selasa (17/1/2023).

Robi menerangkan apa yang dimaksud adanya persaingan politik, kendati kepala desa sudah menjabat.

"Ya maksudnya dengan adanya calon-calon lain itu, karena kita sudah mengajak untuk mau bekerja sama, jadi mereka tidak mau bekerja sama. Jadi harapan kami dengan waktu yg cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan, tanpa adanya kebersamaan desa tidak akan maju," kata Robi.

Baca Juga: Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menghampiri masa demo di depan gedung DPR. Ia menekankan ada dua pihak yang berkompeten melakikan inisiatif revisi, yakni pemerintah dan DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI