Syarat Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia, Sesulit Apa Sampai Jokowi Sentil Kepala Daerah?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:44 WIB
Syarat Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia, Sesulit Apa Sampai Jokowi Sentil Kepala Daerah?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyinggung permasalahan mengenai sulitnya pembangunan rumah ibadah agama tertentu yang terjadi di beberapa daerah. Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada kepala daerah bahwa ada konstitusi yang menjamin pembangunan tempat ibadah.

Pesan tersebut disampaikan pada saat Presiden menemui seluruh kepala daerah dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Presiden Jokowi menyebutkan kalau seluruh agama yang diakui oleh negara tersebut mempunyai hak yang sama untuk kebebasan beribadah, bahkan Jokowi menyebut hak mereka juga sudah terjamin dalam konstitusi.

Tidak hanya kepala daerah, pesan tersebut disampaikan oleh Jokowi kepada jajaran pimpinan Polri dan TNI. Jokowi tidak mau kalau konstitusi tersebut malah kalah dengan kesepakatan bersama.

Jokowi memahami betul adanya masalah terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Indoensia ini juga merasa sedih pada saat ada warganya yang kesulitan untuk menjalankan ibadah.

Lantas, seperti apakah syarat-syarat mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Aturan dan Syarat Pembangunan Rumah Ibadah

Peraturan terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

baca juga

Dalam Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1.

Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang telah disahkan oleh para pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Ketiga, harus ada rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah

Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:15 WIB

Inflasi Bikin Jokowi Ketar-ketir, Minta Bupati Hingga Gubernur Sat-set ke Pasar

Inflasi Bikin Jokowi Ketar-ketir, Minta Bupati Hingga Gubernur Sat-set ke Pasar

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:24 WIB

'Sesusah Itukah Orang Mau Beribadah?' Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Persulit Pembangunan Rumah Ibadah

'Sesusah Itukah Orang Mau Beribadah?' Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Persulit Pembangunan Rumah Ibadah

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:24 WIB

Minta Kepala Daerah Jangan 'Asal Bapak Senang' Soal Harga Bahan Pokok, Jokowi: Tolong Sering Masuk Pasar!

Minta Kepala Daerah Jangan 'Asal Bapak Senang' Soal Harga Bahan Pokok, Jokowi: Tolong Sering Masuk Pasar!

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:34 WIB

Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!

Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB

Terkini

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:07 WIB

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:57 WIB

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:48 WIB

×