Syarat Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia, Sesulit Apa Sampai Jokowi Sentil Kepala Daerah?

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:44 WIB
Syarat Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia, Sesulit Apa Sampai Jokowi Sentil Kepala Daerah?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyinggung permasalahan mengenai sulitnya pembangunan rumah ibadah agama tertentu yang terjadi di beberapa daerah. Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada kepala daerah bahwa ada konstitusi yang menjamin pembangunan tempat ibadah.

Pesan tersebut disampaikan pada saat Presiden menemui seluruh kepala daerah dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Presiden Jokowi menyebutkan kalau seluruh agama yang diakui oleh negara tersebut mempunyai hak yang sama untuk kebebasan beribadah, bahkan Jokowi menyebut hak mereka juga sudah terjamin dalam konstitusi.

Tidak hanya kepala daerah, pesan tersebut disampaikan oleh Jokowi kepada jajaran pimpinan Polri dan TNI. Jokowi tidak mau kalau konstitusi tersebut malah kalah dengan kesepakatan bersama.

Jokowi memahami betul adanya masalah terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di Indoensia ini juga merasa sedih pada saat ada warganya yang kesulitan untuk menjalankan ibadah.

Lantas, seperti apakah syarat-syarat mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Aturan dan Syarat Pembangunan Rumah Ibadah

Peraturan terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.

Dalam Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1.

Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang telah disahkan oleh para pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Ketiga, harus ada rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Terakhir, adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten/kota.

Tidak hanya berdasarkan pada peraturan di atas, melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, disebutkan pula syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung risiko konstruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
  2. Menunjukkan adanya sertifikat hak atas tanah atau akta jual beli.
  3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
  4. Gambar rencana arsitektur bangunan (denah tampak dan potongan skala 1:100 atau 1:200) dengan format DWG atau format CAD.
  5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas empat lantai.
  6. Izin lingkungan atau SPPL Dinas Lingkungan Hidup.
  7. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung apabila bermaksud bongkar-berdirikan atau perubahan fungsi, memperluas atau memperbaiki bangunan gedung.
  8. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  9. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
  10. Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas alahan di atas 750 m2
  11. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Selain itu, panitia pembangunan rumah ibadah juga diharuskan izin pembangunan secara daring melalui situs web perizinan masing-masing daerah. Jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.

Bupati/walikota akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diajukan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah

Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:15 WIB

Inflasi Bikin Jokowi Ketar-ketir, Minta Bupati Hingga Gubernur Sat-set ke Pasar

Inflasi Bikin Jokowi Ketar-ketir, Minta Bupati Hingga Gubernur Sat-set ke Pasar

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:24 WIB

'Sesusah Itukah Orang Mau Beribadah?' Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Persulit Pembangunan Rumah Ibadah

'Sesusah Itukah Orang Mau Beribadah?' Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Persulit Pembangunan Rumah Ibadah

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:24 WIB

Minta Kepala Daerah Jangan 'Asal Bapak Senang' Soal Harga Bahan Pokok, Jokowi: Tolong Sering Masuk Pasar!

Minta Kepala Daerah Jangan 'Asal Bapak Senang' Soal Harga Bahan Pokok, Jokowi: Tolong Sering Masuk Pasar!

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:34 WIB

Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!

Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB