Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:56 WIB
Rugikan Negara Rp100 Miliar, Petinggi Antam Dodi Martimbang Ditetapkan KPK jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dugaan korupsi. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan dengan PT LM (Loco Montrado) pada tahun 2017.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka DM (Dodi Martimbang) General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk (Antam)," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ia menuturkan merujuk pada hasil perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), akibat perbuatan Dodi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100,7 miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," ungkap Alex.

General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Yaumal)
General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. [Suara.com/Yaumal)

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan Dodi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI