Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Hukuman Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:35 WIB
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, Hukuman Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Namun, tuntutan hukuman 12 penjara Bharada E lebih tinggi daripada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga hari ini menjalani sidang pembacaaan tuntutan. Dalam sidang itu, Jaksa menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk

Ekspresi Putri Candrawathi saat Dengar Tuntutan Jaksa: Pejamkan Mata Sambil Menunduk

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:21 WIB

Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan

Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:18 WIB

Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara

Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara

Dexcon | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:10 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:59 WIB

Terkini

Kabar Terbaru Winger Timnas Indonesia Miliano Jonathans, Kapan Bisa Main Lagi?

Kabar Terbaru Winger Timnas Indonesia Miliano Jonathans, Kapan Bisa Main Lagi?

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:39 WIB

Hamil 8 Bulan, Guru SMK Mojokerto Gugur Bersama Janinnya Saat Berangkat Mengajar

Hamil 8 Bulan, Guru SMK Mojokerto Gugur Bersama Janinnya Saat Berangkat Mengajar

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ribuan Mahasiswa Yogyakarta Geruduk DPRD, Layangkan 7 Tuntutan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ribuan Mahasiswa Yogyakarta Geruduk DPRD, Layangkan 7 Tuntutan

Jogja | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:35 WIB

Mendikti Saintek dan Gubernur URI Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?

Mendikti Saintek dan Gubernur URI Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Haji Isam dan MSCI Jadi Sorotan, Pengamat: Tak Ada Kaitannya!

Haji Isam dan MSCI Jadi Sorotan, Pengamat: Tak Ada Kaitannya!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Kronologis Warga Bangladesh Dieksekusi Mati di Arab Saudi karena Berbuat Asusila di Masjid

Kronologis Warga Bangladesh Dieksekusi Mati di Arab Saudi karena Berbuat Asusila di Masjid

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:31 WIB

26 Gol dan 11 Assist! Statistik Mitchell Baker Buka Jalan Menuju MLS

26 Gol dan 11 Assist! Statistik Mitchell Baker Buka Jalan Menuju MLS

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Drama Undercover Miss Hong, Perjalanan Membongkar Skandal Investasi Bodong

Drama Undercover Miss Hong, Perjalanan Membongkar Skandal Investasi Bodong

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Perampokan Bersenjata Api di Agam, Rp90 Juta Gagal Dibawa Kabur

Perampokan Bersenjata Api di Agam, Rp90 Juta Gagal Dibawa Kabur

Sumbar | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Awal Mula Kim Jong-Un Dikabarkan Meninggal Dunia

Awal Mula Kim Jong-Un Dikabarkan Meninggal Dunia

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:28 WIB

×