Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinilai Ganjil: Akses Pengunjung Terbatas, Ada Anggota Polri Jadi PH Terdakwa

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:34 WIB
Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinilai Ganjil: Akses Pengunjung Terbatas, Ada Anggota Polri Jadi PH Terdakwa
Perwakilan koalisi dari KontraS di kantor Komisi Yudisial. (Suara.com/Arga)

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.

JPU menilai, para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kematian orang. Dalam Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak 135 orang tewas.

"Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati," kata Hari Basuki salah satu jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi dakwaan JPU, Adikarya Tobing selaku penasihat hukum tiga terdakwa dari unsur kepolisian akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pada Jumat (20/1/2023) mendatang.

"Kami dari tim pendamping kuasa hukum tiga terdakwa dakwaan JPU dan sepakat melakukan eksepsi atas surat dakwaan yang sudah dibacakan kepada majelis hakim," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI