4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim

Suara Joglo Suara.Com
Selasa, 17 Januari 2023 | 12:12 WIB
4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim
Aksi Aremania sikapi Tragedi Kanjuruhan (Suara.com)

Suara Joglo - Kemarin, Senin (16/01/2023), kelima terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Lima orang terdakwa ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima terdakwa itu dijerat dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Berikut ini fakta-fakta persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dirangkum joglo.suara.com:

1. Media dilarang meliput ke dalam

Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming. "Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.

Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Theerathon Bunmathan, Metronome Alternatif Lini Tengah Pasukan Timnas Thailand

2. Ratusa polisi mengamankan sidang

Ratusan polisi bersenjata lengkap disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Mereka sejak pagi sudah bersiaga menjaga keamanan sebab diisukan para Aremania bakal ke Surabaya.

Selain itu, polisi juga berjaga-jaga di sejumlah titik akses masuk Kota Surabaya. Di sisi lain, poster penolakan Aremania ke Surabaya juga dipasang di sekitar pengadilan.

3. Kelima terdakwa hadir

Kelima terdakwa hadir dalam sidang perdana tersebut. Mereka telah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Untuk dakwaan para tersangka ini, Jaksa membacakannya secara bersama-sama dan poin-poinnya saja. JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI