4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim

Suara Joglo | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 12:12 WIB
4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim
Aksi Aremania sikapi Tragedi Kanjuruhan (Suara.com)

Suara Joglo - Kemarin, Senin (16/01/2023), kelima terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Lima orang terdakwa ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi. Kelima terdakwa itu dijerat dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Berikut ini fakta-fakta persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya dirangkum joglo.suara.com:

1. Media dilarang meliput ke dalam

Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming. "Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.

Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.

2. Ratusa polisi mengamankan sidang

Ratusan polisi bersenjata lengkap disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Mereka sejak pagi sudah bersiaga menjaga keamanan sebab diisukan para Aremania bakal ke Surabaya.

Selain itu, polisi juga berjaga-jaga di sejumlah titik akses masuk Kota Surabaya. Di sisi lain, poster penolakan Aremania ke Surabaya juga dipasang di sekitar pengadilan.

3. Kelima terdakwa hadir

Kelima terdakwa hadir dalam sidang perdana tersebut. Mereka telah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Untuk dakwaan para tersangka ini, Jaksa membacakannya secara bersama-sama dan poin-poinnya saja. JPU menjerat kelimanya dengan pasal kelalaian, yakni Pasal 359 KHUP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Jatim | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:52 WIB

Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Malang | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:36 WIB

'Peristiwa Ini Bukan Kasus Asusila' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Sidang Tak Disiarkan Langsung

'Peristiwa Ini Bukan Kasus Asusila' Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Sidang Tak Disiarkan Langsung

News | Senin, 16 Januari 2023 | 18:53 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Sidang Tak Disiarkan Langsung: Ini Bukan Kasus Asusila..

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Sidang Tak Disiarkan Langsung: Ini Bukan Kasus Asusila..

| Senin, 16 Januari 2023 | 18:27 WIB

Terkini

Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS

Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 16:38 WIB

Tekan Impor LPG, PGN Gagas Siap Garap CNG

Tekan Impor LPG, PGN Gagas Siap Garap CNG

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 16:38 WIB

Rupiah Semakin Lemah Karena Kinerja Pemerintah Belum Puaskan Investor

Rupiah Semakin Lemah Karena Kinerja Pemerintah Belum Puaskan Investor

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 16:36 WIB

Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas

Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas

Riau | Kamis, 30 April 2026 | 16:35 WIB

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Review The Price of Confession: Saat Ketenangan Terlihat Lebih Mencurigakan

Review The Price of Confession: Saat Ketenangan Terlihat Lebih Mencurigakan

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 16:33 WIB

Chef Expo 2026 Digelar di NICE PIK 2, Sajikan Kompetisi hingga Demo Masak Chef Ternama

Chef Expo 2026 Digelar di NICE PIK 2, Sajikan Kompetisi hingga Demo Masak Chef Ternama

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 16:30 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

10 Jam Terjepit di Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Meninggal

10 Jam Terjepit di Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Meninggal

Video | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

Jangan Tebak Harga, Ini Strategi yang Tepat Investasi Kripto di Tengah Pasar Sideway

Jangan Tebak Harga, Ini Strategi yang Tepat Investasi Kripto di Tengah Pasar Sideway

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 16:20 WIB