Fakta-fakta Persidangan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya

Suara Joglo

Selasa, 17 Januari 2023 | 12:20 WIB
Fakta-fakta Persidangan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). ([suara.com])

Suara Joglo - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan Malang digelar kemarin, Senin (16/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu terungkap fakta baru.

Kelima terdakwa semuanya hadir dalam sidang tragedi yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya tersebut. Sidang digelar tanpa kehadiran wartawan. Awak media hanya bisa memantau persidangan secara virtual.

Kasus ini membetot perhatian publik mengingat sidang melibatkan dua kutub basis suporter klub sepak bola terbesar di Jatim, yakni Aremania dan Bonek Mania. Nah, berikut ini fakta-fakta persidangan kemarin:

1. Danki 3 Brimob Polda Jatim perintahkan anak buah tembakkan gas air mata

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan kalau Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan itu.

Dengan demikian, telah terjadi kealpaan yang dilakukan petugas hingga menyebabkan korban meninggal dan luka-luka. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar tanpa dihadiri media. Awak media hanya memantau lewat tayangan virtual.

Dalam sidang itu dijelaskan, Danki 3 Brimob AKP Hasdarmawan awalnya memberikan perintah kepada Bharatu Teguh Febrianto, Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar. Adapun ketiganya dalam sidang kali ini duduk sebagai saksi.

"Terdakwa memerintahkan Saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh supporter Aremania," kata Jaksa menjelaskan.

"Dan Saksi Bharaka Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan," katanya menambahkan.

baca juga

2. Bukan cuma sekali, perintag penembakan sampai tiga kali

Kemudian, kata Jaksa, terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan "penembak selanjutnya persiapan menembak".

Selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trisno Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nurkholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah supporter lagi.

3. Penembakan gas air mata membuat suporter panik

Menurut Jaksa, penembakan gas air mata itu mengakibatkan para suporter panik. Jaksa menjelaskan pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidakhati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko.

"Yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan supporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para supporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujarnya.

4. Melanggar pasal 19 dan regulasi keselamatan PSSI

Perintah penembakan tersebut menurut Jaksa tidak memperhatikan alias melanggar ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Ketentuan itu mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan. Pedoman tersebut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki 3 YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim

4 Peristiwa Warnai Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Sempat Bikin Gaduh Jatim

Joglo | Selasa, 17 Januari 2023 | 12:12 WIB

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian, Tim Advokasi Desak Presiden Terbitkan Perppu

Jatim | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:52 WIB

Kejadian Lagi, Sejoli Tak Malu Bermesraan di Alun-alun Kota Malang Langsung Digaruk Satpol PP

Kejadian Lagi, Sejoli Tak Malu Bermesraan di Alun-alun Kota Malang Langsung Digaruk Satpol PP

Malang | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:42 WIB

Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Kelima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Kelalaian

Malang | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Hempas Kusam dan Noda Gelap! Ini 4 Sabun Muka Korea Kandungan Brightening

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:46 WIB

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:43 WIB

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 18:42 WIB

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:38 WIB

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

News | Senin, 14 September 2026 | 18:37 WIB

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 18:34 WIB

×