Komisi Yudisial Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan, Minta Integritas Majelis Hakim

Ria Rizki Nirmala Sari | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:24 WIB
Komisi Yudisial Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan, Minta Integritas Majelis Hakim
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ANTARA/Indra Setiawan

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan terhadap proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pemantauan tersebut telah dilakukan sebelum koalisi masyarakat sipil melakukan permohonan ke kantor KY atas beberapa keganjilan yang ada.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, KY melakukan pemantauan secara langsung untuk lima berkas perkara dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Tak hanya itu, laporan dari koalisi masyarakat sipil juga akan dijadikan catatan untuk proses pemantauan dan pengawasan lebih lanjut.

"Sebelum permohonan pemantauan diajukan oleh koalisi masyarakat dan tim advokasi Aremania Menggugat, Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini," kata Miko dalam siaran persnya, Kamis (19/1/2023).

Beberapa keganjilan yang dilaporkan koalisi masyarakat sipil meliputi akses yang terbatas untuk pengunjung hingga lima terdakwa yang dihadirkan secara daring. Kemudian, ada temuan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh majelis hakim.

Terkait akses persidangan, kata Miko, pihaknya berpandangan bahwa sidang terbuka untuk umum berbeda dengan penyiaran persidangan secara langsung. Adapun penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim.

Atas hal itu, KY mendorong ketua majelis dapat mempertimbangkan tiga aspek penting. Pertama, akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak terkait, hingga integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

"Untuk itu, Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," ucap Miko.

Dorong KY Lakukan Pemantauan

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute meminta KY untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan. Tujuannya, agar proses persidangan dapat diakses secara luas oleh publik.

Perwakilan koalisi dari KontraS, Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, masyarakat sipil akhirnya tidak bisa melakukan pemantauan atau pengawasan atas proses yang berjalan karena akses yang terbatas.

Padahal, azas sidang terbuka untuk umum telah ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Padahal kalau kita merujuk pada KUHP atau Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, proses persidangan itu harus terbuka untuk umum," jelas Andi.

Keganjilan kedua terkait tidak dihadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan juga bertentangan dengan regulasi yang ada. Andi menyebut, dalam KUHP misalnya, mewajibkan untuk menghadirkan terdakwa di dalam proses persidangan.

"Juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," ucap dia.

Terkait adanya anggota Polri yang menjadi penasihat hukum, koalisi menilai hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Sebab, anggota Polri tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Keganjilan di Persidangan, Koalisi Sipil Khawatir Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka

Ada Keganjilan di Persidangan, Koalisi Sipil Khawatir Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas Belaka

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:51 WIB

Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinilai Ganjil: Akses Pengunjung Terbatas, Ada Anggota Polri Jadi PH Terdakwa

Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Dinilai Ganjil: Akses Pengunjung Terbatas, Ada Anggota Polri Jadi PH Terdakwa

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:34 WIB

Biar Prosesnya Cepat, Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar 2 Kali Sepekan

Biar Prosesnya Cepat, Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar 2 Kali Sepekan

Jatim | Kamis, 19 Januari 2023 | 10:39 WIB

Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 20:07 WIB

Razman Arif Nasution Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Imbas Gugatan Rp20 Miliarnya Terhadap Richard Lee Ditolak

Razman Arif Nasution Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial, Imbas Gugatan Rp20 Miliarnya Terhadap Richard Lee Ditolak

Video | Rabu, 18 Januari 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB