Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:25 WIB
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri
Dicekal KPK Terkait Kasus Hakim MA, Windy Idol Dilarang ke Luar Negeri. (Akun Facebook WindyIdol8)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang saksi bepergian ke luar negeri pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Satu dari saksi yang dicegah merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary.

Sementara saksi lainnya atas nama Dadan Tri Yudianto yang diketahui berlatar belakang pengusaha.

Hal itu diketahui berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Suara.com kepada Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Ahmad kepada Suara.com pada Kamis (19/1/2023).

Dia menyebut keduanya dicegah ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya, membenarkan terdapat dua orang saksi pada kasus suap pengurusan suap di MA yang dicegah ke luar negeri.

"Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Dia bilang, hal itu berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan di lembaga antikorupsi.

"Karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan," kata Ali.

Baca Juga: Ngamuk Disebut Mangkir di KPK, Hercules Ancam Wartawan: Lebih Baik Saya Selesaikan Kalian, Saya Masuk Penjara!

14 Orang Tersangka

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 14 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati  yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan  sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI