Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 17:57 WIB
Panduan Lengkap Cara Menghitung Uang Pensiun Dini PNS
Ilustrasi cara menghitung uang pensiun dini PNS (pixabay)

Suara.com - Tahukah Anda bahwa agenda pensiun dini untuk PNS terus bergulir dan dibahas oleh lembaga terkait? Agenda ini muncul dalam rangka efisiensi tenaga PNS dan ASN di berbagai sektor, dan meningkatkan produktivitas yang dimiliki. Tentu untuk Anda yang merupakan ASN atau PNS, penasaran kira-kira bagaimana cara menghitung uang pensiun dini PNS dan ASN ini.

Perubahan Budaya dan Optimasi Sumber Daya Manusia

Dituliskan dalam sebuah artikel di cnbcindonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa wacana pensiun dini massal muncul dari pertimbangan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan harus dibenahi.

Dengan wacana ini, diharapkan ada efek berantai pada perubahan budaya yang ada di setiap lembaga, menjadi lebih produktif, dan mampu memberikan layanan lebih baik. Diprediksi jika wacana ini benar-benar disahkan, tidak sedikit ASN dan PNS yang akan sukarela mengajukan pensiun dini sebab nilai uang pensiun atau pesangonnya terhitung besar.

Cara Menghitung Uang pensiun Dini PNS

Untuk cara menghitung uang pensiun dini PNS sendiri, ada format penghitungan yang digunakan dan disebut sistem pay as you go. Sistem ini masih digunakan hingga saat artikel ini ditulis, dengan rumus baku yang umum digunakan.

Rumus ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, yakni sebagai berikut>

2,5 persen x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir

Dengan demikian pertimbangan masa kerja dan gaji pokok terakhir akan menjadi variabel umum yang membedakan besaran uang pensiun yang diterima setiap orang yang mengalami pensiun dini ini. Namun demikian terdapat syarat yang ketat pada pengajuan pensiun dini, sehingga tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

Selain metode perhitungan pay as you go ini, terdapat pula agenda yang menyebutkan pemberian pesangon pada PNS yang pensiun dini dengan skema fully funded. Dengan skema ini, PNS bisa jadi mendapatkan pesangon hingga nominal Rp 1.000.000.000 per orang.

Perhitungan atas keduanya masih terus dibahas oleh pemerintah dan lembaga terkait, agar dapat memperoleh hasil terbaik dan paling fair untuk setiap pihak. Dengan catatan, semua keputusan berdasarkan landasan hukum yang benar dan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Itu tadi sekilas pembahasan mengenai cara menghitung uang pensiun dini PNS yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Menko Airlangga Hartarto Buka Lowongan Kerja non-PNS, Gajinya Rp 7 juta/Bulan

Kantor Menko Airlangga Hartarto Buka Lowongan Kerja non-PNS, Gajinya Rp 7 juta/Bulan

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2023 | 15:23 WIB

LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:14 WIB

Minta Mahasiswa Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran, Menteri Bahlil: Jangan Jadi PNS atau Karyawan

Minta Mahasiswa Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran, Menteri Bahlil: Jangan Jadi PNS atau Karyawan

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 10:23 WIB

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 06:50 WIB

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?

Bisnis | Senin, 09 Januari 2023 | 12:48 WIB

Sidak PNS di Balai Kota Jakarta usai Libur Nataru, Heru Budi: Saya Hitung per Lantai...

Sidak PNS di Balai Kota Jakarta usai Libur Nataru, Heru Budi: Saya Hitung per Lantai...

News | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:21 WIB

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:11 WIB

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:51 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:49 WIB

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:44 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:41 WIB

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 14:40 WIB