Menaker Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Sabtu, 21 Januari 2023 | 02:25 WIB
Menaker Dukung Penuh Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah mendukung percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah selama 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Saat ini, pemerintah sudah siap menunggu proses hitung RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024, " ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta, Jumat, (20/1/2023).

Ditegaskan Ida Fauziyah, meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya. Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.

"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan, " ujarnya.

Ida Fauziyah menyatakan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR. Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang, " katanya.

Ida Fauziyah menambahkan PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi, sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya
diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PRT, telah diakomodasi dalam UU PPRT

"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT, " ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Ida Lantik 16 Pejabat Baru untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi

Menaker Ida Lantik 16 Pejabat Baru untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:28 WIB

Jokowi Minta RUU PPRT Segera Disahkan, Komnas HAM: Kami Dukung Penuh Komitmen Presiden

Jokowi Minta RUU PPRT Segera Disahkan, Komnas HAM: Kami Dukung Penuh Komitmen Presiden

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:45 WIB

Kemnaker Terus Berbenah Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di 2024

Kemnaker Terus Berbenah Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di 2024

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 08:43 WIB

Pupuk Kaltim Bersama Serikat Pekerja Tandatangani PKB Periode 2023-2025

Pupuk Kaltim Bersama Serikat Pekerja Tandatangani PKB Periode 2023-2025

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 06:06 WIB

Didesak Jokowi, Puan Maharani Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RUU PPRT

Didesak Jokowi, Puan Maharani Tetap Tak Mau Buru-buru Sahkan RUU PPRT

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:12 WIB

Saksikan PKB Pupuk Kaltim dan Serikat Pekerjanya, Menaker: PKB Beri Kepastian Hukum dan Tingkatan Kesejahteraan Pekerja

Saksikan PKB Pupuk Kaltim dan Serikat Pekerjanya, Menaker: PKB Beri Kepastian Hukum dan Tingkatan Kesejahteraan Pekerja

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:10 WIB

Terkini

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Atasi Skin Barrier Rusak! 4 Repair Serum Ini Cepat Pulihkan Kulit

Atasi Skin Barrier Rusak! 4 Repair Serum Ini Cepat Pulihkan Kulit

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Terorisme Lingkungan: Menuju Generasi Emas atau Generasi Cemas?

Terorisme Lingkungan: Menuju Generasi Emas atau Generasi Cemas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Investasi Gibran Rp600 M Bermasalah, Anggota Parlemen Malaysia Desak Pihak yang Bertanggung Jawab

Investasi Gibran Rp600 M Bermasalah, Anggota Parlemen Malaysia Desak Pihak yang Bertanggung Jawab

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran

Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Fungsi Vaseline Repairing Petroleum Jelly, Apakah Bisa untuk Wajah?

Fungsi Vaseline Repairing Petroleum Jelly, Apakah Bisa untuk Wajah?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Sumbar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:38 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×